
SUMENEP, beritadata.id – Malang nian nasib Siti Nur Akida, korban KDRT asal Desa Semaan, Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, sudah lapor Polisi namun kasusnya digantung tak pasti.

Apa hendak dikata, sebab selama tiga bulan lamanya ia menunggu, tindak lanjut dari laporannya tersebut tak kunjung menemukan titik temu.
Ia menyayangkan sikap Polres setempat, karena terlalu lama mengulur waktu dalam menangani laporam kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Sigit Indiantoro.
“Yang laporan itu bulan Maret, sudah hampir empat bulan ke sekarang,” keluhnya.
Saat ditanya soal progres, laporannya diproses pun ia tak tahu. Maklum, usai laporan ia mengaku langsung pulang tanpa tahu harus berbuat apa.
“Saya sempat ditelpon dari Polres, katanya Pak Agus mediasi minggu depan. Tapi, belum tahu waktunya kapan, saya harap laporan ini segera ditangani, karena penanganannya lambat sekali,” ungkap Siti. Kamis 12 Juni 2025.
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan adanya laporan Siti Nur Akida, laporan KDRT itu diterima Polres dengan nomor laporan: LP-B/158/III/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM/, tertanggal 20 Maret 2025 lalu.
Menurut AKP Widiarti, laporan Siti bukanlah digantung, melaikan masih didalami lebih lanjut. Sebab pihak keluarga masih mau dimediasi.
“Bukan. Itu mungkin dari pihak keluarga kedua belah pihak, minta dikomunikasikan untuk difasilitasi mediasi,” sanggahnya.
“Jadi, kita kan gak harus melakukan penegakan hukum. Kan ada proses-proses. Kita menahan orang itu kadang belum menyelesaikan masalah, bisa jadi malah menimbulkan persoalan baru,” imbuhnya.
Menanggapi soal lamanya laporan tak kunjung di proses, AKP Widiarti menjelaskan panjang lebar. Katanya, setiap laporan ada proses dan tahapannya.
“Makanya saya cek dulu, semua ada prosesnya, ada tahapannya, kita melakukan upaya-upaya agar berakhir dengan baik, kita tidak intervensi. Semua laporan harus kita terima, saya cek dulu. Apa kendalanya. Mohon waktu,” pungkas AKP Widiarti mematikan sambungan telepon. (*/zn)

Leave a Comment