
MAKKAH, beritadata.id – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi menerbitkan aturan tegas terkait pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Dalam Surat Edaran yang ditetapkan pada 30 April 2026, seluruh jemaah haji dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dilarang melakukan kegiatan ziarah maupun city tour sebelum seluruh rangkaian puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) selesai dilaksanakan.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan jemaah selama berada di Tanah Suci.
Pemerintah ingin memastikan kondisi fisik jemaah tetap prima sehingga mampu menjalani seluruh rangkaian ibadah haji dengan optimal.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembimbingan sebelum Armuzna harus difokuskan pada penguatan fisik, mental, serta spiritual jemaah.
Selain itu, setiap pergerakan jemaah wajib dikoordinasikan secara ketat dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Menanggapi aturan tersebut, Petugas Haji Daerah (PHD) Kabupaten Bangkalan, Aliman Harish, mengimbau seluruh jemaah asal Bangkalan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah demi kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
“Ada larangan dari Kementerian Haji sebelum Armuzna kepada seluruh jemaah haji yang membawa jemaah untuk melaksanakan city tour ke luar Kota Makkah. Tujuannya untuk menghemat tenaga para jemaah agar tetap fit menghadapi puncak ibadah haji,” ujar Aliman Harish, Sabtu (16/5/2026).
Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga berlaku bagi jemaah Kloter 72 asal Bangkalan. Menurutnya, menjaga kondisi tubuh menjadi prioritas utama karena fase Armuzna membutuhkan stamina yang kuat dan kesiapan fisik maksimal.
Meski demikian, Aliman menjelaskan masih terdapat pengecualian bagi sebagian jemaah yang sebelumnya telah memiliki rencana tertentu, seperti melaksanakan umrah mandiri atau mengambil miqat sendiri.
Namun, ia tetap mengingatkan agar seluruh aktivitas dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta tetap berkoordinasi dengan petugas haji.
Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan seluruh jemaah haji Indonesia, khususnya asal Kabupaten Bangkalan, dapat menjalankan ibadah dengan aman, tertib, dan khusyuk hingga seluruh rangkaian haji selesai dilaksanakan. (Red)

Leave a Comment