
BANGKALAN, bd.id — Polemik pengelolaan sampah di Kabupaten Bangkalan kembali mencuat. Di tengah kondisi darurat sampah yang belum tertangani secara menyeluruh, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan diduga menggunakan lahan di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, sebagai lokasi pembuangan sementara tanpa persetujuan resmi pemerintah desa.

Ironisnya, lahan tersebut sebelumnya direncanakan menjadi kawasan Islamic Science Park, proyek pengembangan yang digadang-gadang sebagai pusat edukasi dan pengembangan wilayah di Bangkalan.
Persoalan sampah di Bangkalan sendiri kian kompleks. Setiap hari, sedikitnya 15 truk sampah harus diangkut, sementara keterbatasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) membuat pemerintah daerah mencari lokasi penampungan sementara.
Namun langkah DLH memanfaatkan lahan di Dusun Berek Lorong justru memicu penolakan warga. Pemerintah Desa Sukolilo Barat menilai penggunaan lahan dilakukan tanpa kesepakatan bersama masyarakat maupun pemerintah desa.
Kepala Desa Sukolilo Barat, Muhammad Faiq, menegaskan bahwa warga keberatan wilayahnya dijadikan tempat pembuangan sampah karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan.
“Dalam musyawarah tidak ada kesepakatan. Justru masyarakat menyampaikan banyak keluhan terkait dampak lingkungan, kesehatan, hingga penurunan kualitas hidup,” ujar Faiq, Rabu (6/5/2026).
Penolakan tersebut juga dituangkan dalam surat resmi pemerintah desa bernomor 141/3/433/312.6/2026 tertanggal 6 Mei 2026. Dalam surat itu, pemerintah desa meminta DLH dan pihak terkait mencari alternatif lokasi lain yang tidak berdampak pada masyarakat sekitar.
Warga khawatir aktivitas pembuangan sampah akan mencemari lingkungan dan merusak rencana pengembangan kawasan yang sebelumnya diproyeksikan menjadi pusat pendidikan dan sains berbasis keislaman.
Sejumlah pihak menilai polemik ini menunjukkan belum optimalnya perencanaan jangka panjang dalam tata kelola sampah di Bangkalan. Penggunaan lahan sementara dinilai hanya menjadi solusi sesaat tanpa menyelesaikan akar persoalan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan, Ach Siddiq, belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar penggunaan lahan tersebut sebagai lokasi pembuangan sementara.
“Masih akan kami koordinasikan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi. (Red)

Leave a Comment