Data Utama Jatim Madura Pemerintahan Pendidikan Sumenep

SE Mendikdasmen Picu Kecemasan Guru Honorer, DPRD Sumenep Minta Pemkab Siapkan Solusi

SUMENEP, beritadata.id – Kebijakan baru pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi penanda penting bagi nasib ratusan ribu guru honorer di Indonesia.

Di satu sisi, aturan ini memberi kepastian bahwa guru non-aparatur sipil negara (ASN) masih dapat menjalankan tugas mengajar hingga akhir 2026.

Namun di sisi lain, surat edaran tersebut memunculkan kegelisahan baru, khususnya bagi para guru honorer yang tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.

Mereka terancam kehilangan ruang pengabdian seiring rencana pemerintah menghapus status tenaga honorer mulai 2027
sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Merespons situasi itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pendidikan segera menyiapkan formulasi khusus untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah harus bergerak cepat mencari skema agar guru-guru honorer yang terdampak tetap dapat diakomodasi dan mendapat ruang pengabdian, terutama mereka yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri di dunia pendidikan.

“Bagaimanapun, mereka sudah berjasa. Bukan tidak mungkin, anak-anak didik mereka hari ini sudah menjadi orang-orang sukses. Pengabdian mereka tidak boleh diabaikan begitu saja,” ujar Mulyadi. Senin (11/5/2026)

Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh sekadar menerjemahkan aturan secara tekstual. Di balik kebijakan itu, kata dia, ada aspek kemanusiaan yang harus menjadi perhatian utama.

“Sebelum masa edaran itu berakhir, solusi harus ditemukan. Jangan hanya membaca aturan secara textbook, karena di atas itu ada nilai kemanusiaan. Mereka layak mendapat apresiasi dari negara,” tegasnya. (*)

Leave a Comment