Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Jatim Madura

Desak Pengusutan Kasus PT TMM Dikembangkan, Massa Serahkan Pengaduan ke Kejari Bangkalan


BANGKALAN, beritadata.id – Desakan agar penanganan dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM) tidak berhenti pada empat terpidana kembali mengemuka. Sejumlah elemen masyarakat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Selasa (29/7/2026), untuk meminta pengusutan perkara tersebut terus dikembangkan.

Aksi yang diikuti puluhan massa dari Pemuda Madura Bersatu, LSM Gerbang Timur, dan LSM WBK itu diwarnai orasi yang menuntut penyidik membuka penyelidikan dan penyidikan baru terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Menurut para pengunjuk rasa, meskipun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa, masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Salah satu sorotan mereka adalah belum dimintainya keterangan sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses pembelian lahan menggunakan dana penyertaan modal BUMD, termasuk mantan Kepala Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya.

“Sejak awal, Kejaksaan Negeri Bangkalan tidak transparan, sehingga yang menjadi korban adalah orang-orang yang tidak berdosa,” ujar Moh. Hidayat saat menyampaikan orasi.

Usai berorasi, koordinator aksi Amir Hamah menyerahkan surat pengaduan kepada Kejari Bangkalan. Dalam surat tersebut, ia meminta penyidik kembali menelusuri dugaan aliran dana penyertaan modal BUMD senilai Rp15 miliar yang menurutnya belum terungkap secara menyeluruh.

Amir menilai masih terdapat fakta-fakta hukum yang layak didalami meskipun perkara tersebut telah berkekuatan hukum melalui putusan pengadilan.

“Penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada empat terdakwa saja. Masih ada fakta-fakta persidangan yang menurut kami perlu didalami agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Empat terpidana dalam perkara tersebut yakni Moh. Kamil selaku Direktur BUMD, Abdul Kadir sebagai Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura, Uftori Wasit (Totok) selaku Direktur PT Tonduk Majeng Madura, dan Sofiulloh Syarif sebagai Direktur Umum PT Tonduk Majeng Madura. Keempatnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penyertaan modal BUMD.

Dalam pengaduannya, Amir juga menyoroti transaksi pembelian tanah di Desa Tengket. Berdasarkan fakta persidangan, pemilik tanah Perija Wirawan mengaku menerima pembayaran sebesar Rp9 miliar, sementara nilai transaksi disebut mencapai Rp12 miliar.
Di sisi lain, ahli penilai independen (appraiser) yang dihadirkan dalam persidangan menyebut nilai wajar tanah tersebut diperkirakan paling tinggi sekitar Rp5 miliar. Selain itu, massa juga mempertanyakan kondisi objek tanah yang disebut tidak memiliki akses jalan langsung karena jalur masuk berada di atas tanah kas desa.

“Berdasarkan fakta persidangan maupun putusan Pengadilan Tipikor, kami melihat masih ada dugaan aliran dana yang belum dipertanggungjawabkan. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Bangkalan membuka penyelidikan dan penyidikan baru terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas Amir.

Ia berharap Kejari Bangkalan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga menikmati kerugian negara harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Intelijen Kejari Bangkalan Muhammad Nizar menyatakan pihaknya menghargai masukan masyarakat sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Permintaan dari pengadu agar kejaksaan lebih giat dan lebih semangat lagi mengungkap kasus ini kami anggap sebagai bentuk kontrol dari masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan. Pada prinsipnya tidak ada perkara yang tidak kami tindak lanjuti,” kata Nizar.

Ia menjelaskan setiap penanganan perkara harus melalui mekanisme hukum dan pembuktian sehingga memerlukan waktu.
“Memang dalam proses perkembangannya ada berbagai faktor dan kendala di lapangan. Namun beberapa hal yang disampaikan masyarakat sudah kami terima dan akan terus kami kawal agar prosesnya dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Nizar menegaskan hal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Bidang Tindak Pidana Khusus dan tim penyidik. Apakah nantinya perkara ini dapat dikembangkan tentu harus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan yang disampaikan hari ini sudah diterima dan diserahkan kepada Kasi Pidsus untuk dipelajari sebagai bahan tindak lanjut,” pungkasnya. (Red)

Leave a Comment