
BANGKALAN, beritadata.id – Mengurus berbagai kebutuhan usaha kini diarahkan menjadi lebih sederhana bagi masyarakat Kabupaten Bangkalan. Tidak perlu lagi berpindah-pindah layanan untuk mendapatkan pembinaan, akses pembiayaan, fasilitasi pemasaran hingga layanan kemetrologian.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) menghadirkan BANGKIT KUMARA, sebuah ekosistem pelayanan terpadu yang dirancang untuk mendekatkan sekaligus menyederhanakan layanan bagi pelaku koperasi, usaha mikro dan perdagangan.
Terobosan tersebut kini memiliki landasan hukum yang kuat setelah Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BANGKIT KUMARA resmi ditetapkan pada 2 September 2026.
BANGKIT KUMARA atau Bangkalan Integrasi Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, Pembiayaan, dan Kemetrologian untuk Ekonomi Rakyat Adaptif hadir menjawab kebutuhan pelaku usaha terhadap layanan pemerintah yang cepat, mudah dan terintegrasi.
Selama ini, berbagai kebutuhan pelaku usaha masih harus diakses melalui layanan yang berbeda sesuai bidangnya. Kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat membutuhkan lebih banyak waktu dan biaya.
Melalui BANGKIT KUMARA, layanan tersebut mulai disatukan dalam satu ekosistem. Pelaku usaha dapat memperoleh layanan melalui loket terpadu, kanal digital WA Center, maupun layanan jemput bola/keliling yang menyasar kecamatan.
Yang menjadi penguat dari sistem tersebut adalah penggunaan basis data terpadu pelaku usaha. Dengan data yang terintegrasi, pelayanan diharapkan tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih tepat sasaran karena kebutuhan pelaku usaha dapat dipetakan dengan lebih baik.
Transformasi pelayanan ini juga tidak berjalan sendiri. Pemkab Bangkalan membentuk Tim Kerja Lintas Sektor yang melibatkan berbagai perangkat daerah dan mitra terkait, di antaranya Diskopumdag, DPMPTSP, DPMD, Diskominfo, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda, lembaga sertifikasi halal hingga perbankan.
Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebutuhan pelaku usaha dapat ditangani secara lebih menyeluruh, mulai dari aspek legalitas, pembinaan, pembiayaan, pemasaran, sertifikasi hingga layanan tera dan tera ulang alat ukur.
Kepala Diskopumdag Kabupaten Bangkalan, Mohammad Rasuli, S.Sos., MM., mengatakan penerbitan Perbup Nomor 41 Tahun 2026 menandai perubahan penting dalam perjalanan BANGKIT KUMARA.
“Dengan payung hukum ini, BANGKIT KUMARA tidak lagi sekadar inisiatif, tetapi menjadi kebijakan resmi yang akan terus beroperasi dan berkembang. Kami ingin pelaku usaha di Bangkalan, sampai ke tingkat kecamatan dan desa, merasakan layanan yang lebih cepat, mudah, dan responsif,” ujarnya.
Sebelum dilembagakan, BANGKIT KUMARA telah melalui sejumlah tahapan persiapan. Mulai dari pemetaan layanan, pembentukan tim kerja, penyusunan regulasi hingga uji coba pelayanan melalui berbagai kanal.
Tahapan tersebut menjadi modal penting untuk memastikan program dapat berjalan secara optimal sekaligus memberikan dampak ekonomi yang nyata. Efisiensi waktu dan biaya dalam mengakses layanan diharapkan memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk berkonsentrasi mengembangkan usahanya.
Ke depan, implementasi BANGKIT KUMARA akan terus diperluas melalui sosialisasi dan penguatan layanan hingga menjangkau seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Bangkalan.
Bagi Pemkab Bangkalan, transformasi pelayanan bukan sekadar memindahkan layanan ke kanal digital atau menyatukan loket. Lebih dari itu, BANGKIT KUMARA menjadi upaya membangun pola pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, lintas sektor, berbasis data dan berorientasi pada kebutuhan pelaku usaha.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat agenda reformasi birokrasi tematik dan Asta Cita, dengan menempatkan pelayanan publik sebagai salah satu fondasi dalam mendorong ekonomi rakyat yang semakin adaptif dan berdaya saing.
BANGKIT KUMARA pun diharapkan menjadi langkah nyata untuk memastikan pelaku usaha Bangkalan tidak hanya lebih mudah mendapatkan pelayanan, tetapi juga semakin mudah untuk tumbuh dan berkembang. (Red)

Leave a Comment