
BANGKALAN, beritadata.id – Kebijakan pemerintah yang tepat sasaran membutuhkan satu fondasi penting: data yang akurat, lengkap, dan mudah diakses. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengambil langkah untuk membenahi tata kelola data statistik sektoral melalui DITO MANTAB.
Bukan sekadar dashboard digital, DITO MANTAB dirancang menjadi instrumen untuk mendorong perubahan pola kerja perangkat daerah dalam mengelola dan menyampaikan data. Sistem ini memungkinkan Diskominfo memantau keterisian data statistik sektoral dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara real time.
Langkah tersebut menjadi penting mengingat masih terdapat pekerjaan rumah dalam pemenuhan data statistik sektoral di Kabupaten Bangkalan. Sebanyak 73 persen OPD belum menyampaikan data statistik secara lengkap. Kondisi ini turut tercermin dalam capaian Indeks Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Bangkalan tahun 2025 yang berada di angka 45,08 atau berpredikat “Kurang”.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DITO MANTAB dikembangkan. Dengan sistem pemantauan yang lebih terintegrasi, OPD dapat mengetahui kebutuhan data yang harus dipenuhi, sementara Diskominfo memiliki instrumen untuk mengidentifikasi kekurangan data dan melakukan tindak lanjut secara lebih cepat.
“Data adalah dasar dari setiap kebijakan yang baik. Selama data kita tersebar, tidak lengkap, dan sulit dipantau, sulit pula bagi pemerintah daerah mengambil keputusan yang tepat sasaran. DITO MANTAB hadir untuk menjawab persoalan itu,” ujar Kepala Diskominfo Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, S.H., M.M.
Pengembangan DITO MANTAB pada tahap awal periode Juli hingga September 2026 juga menunjukkan capaian positif. Sepuluh tahapan pengembangan berhasil diselesaikan seluruhnya atau mencapai 100 persen.
Namun, pembenahan tata kelola data tidak berhenti pada penerapan teknologi. Pemkab Bangkalan juga menyiapkan landasan hukum agar penyelenggaraan Satu Data Indonesia dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Dua produk hukum tengah disiapkan, yakni SK Penyelenggara Satu Data Indonesia yang menetapkan pelaksana serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia sebagai payung hukum yang mengatur mekanisme penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat kabupaten.
“Kami tidak ingin ini berhenti sebagai proyek uji coba. Melalui SK dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Bangkalan akan memiliki payung hukum yang jelas dan berkelanjutan,” kata Zainal.
Perubahan juga mulai terlihat setelah sosialisasi DITO MANTAB dilakukan. OPD yang sebelumnya belum aktif dalam penyampaian data mulai meningkatkan koordinasi dan menyampaikan data secara berkala.
Dukungan terhadap langkah tersebut juga datang dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangkalan, yang turut berperan dalam penguatan ekosistem data di tingkat kabupaten.
Ke depan, DITO MANTAB akan diperluas penggunaannya ke seluruh OPD dengan pendampingan secara berkelanjutan. Fokusnya bukan hanya meningkatkan jumlah data yang terkumpul, tetapi juga memastikan data yang tersedia semakin lengkap dan berkualitas.
Melalui langkah ini, Pemkab Bangkalan ingin memastikan bahwa data tidak berhenti sebagai angka dan dokumen administratif. Data diharapkan menjadi alat untuk membaca kondisi daerah, menentukan prioritas pembangunan, serta memastikan setiap kebijakan pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan DITO MANTAB tidak hanya diukur dari berjalannya sebuah sistem digital, tetapi dari semakin kuatnya budaya pemerintahan yang menjadikan data sebagai dasar dalam mengambil keputusan.

Leave a Comment