
BANGKALAN, beritadata.id – Sebuah tuduhan terhadap seorang perempuan di Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, berujung pada laporan ke polisi.
Hamidah memilih menempuh jalur hukum setelah merasa nama baiknya tercemar lantaran dituduh memberikan obat pada rumput yang kemudian dikaitkan dengan kematian sapi milik warga.
Hamidah membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan obat atau bahan tertentu pada rumput sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Bahkan, untuk menunjukkan keyakinannya bahwa rumput tersebut tidak seperti yang dituduhkan, Hamidah mengambil rumput yang menjadi persoalan dan memberikannya kepada sapi miliknya.
Menurut pengakuannya, sapi tersebut tetap dalam kondisi baik setelah memakan rumput tersebut.
Persoalan kemudian berkembang ketika Hamidah mendatangi Marsulli untuk meminta penjelasan mengenai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dalam laporannya, Hamidah mengaku mendapat ancaman menggunakan kayu saat berada di lokasi tersebut.
Merasa takut, ia kemudian memilih meninggalkan tempat.
Situasi kembali berlanjut sehari setelahnya. Pada Jumat (4/9/2026), Hamidah dipanggil ke rumah Kepala Desa Klapayan. Setibanya di lokasi, ia mengaku mendapati sekitar 10 orang telah berkumpul.
Hamidah menyebut dalam pertemuan tersebut dirinya diminta mengakui bahwa telah memberikan obat pada rumput. Karena merasa tertekan dan khawatir dengan keselamatan dirinya, ia akhirnya mengaku dan menandatangani surat pernyataan.
“Saya waktu itu takut karena banyak orang. Saya akhirnya mengaku karena merasa terdesak,” ujar Hamidah saat menyampaikan keterangannya dalam jumpa pers, Senin (7/9/2026).
Hamidah menegaskan pengakuan tersebut bukan karena dirinya benar-benar melakukan perbuatan yang dituduhkan. Ia mengaku hanya berada dalam kondisi tertekan ketika pernyataan itu dibuat.
Merasa dirugikan atas tuduhan dan rangkaian peristiwa yang dialaminya, Hamidah kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Laporan itu tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/477/SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN, tertanggal 7 September 2026.
Didampingi kuasa hukumnya, Nurul Jannah, Hamidah berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh, termasuk mengenai munculnya pengakuan yang menurutnya dibuat dalam kondisi tertekan.
“Kami ingin persoalan ini jelas. Klien kami membantah tuduhan tersebut dan merasa dirugikan. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum,” kata Nurul.
Menurut Nurul, dugaan adanya tekanan terhadap kliennya juga perlu didalami. Ia menyerahkan proses pembuktian kepada aparat kepolisian.
“Yang kami harapkan, semua pihak yang mengetahui kejadian ini diperiksa sehingga persoalannya menjadi terang,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Nurul juga menyinggung ketentuan Pasal 529 dan Pasal 530 terkait pemaksaan seseorang untuk memberikan pengakuan atau keterangan serta tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental untuk memperoleh pengakuan.
Kini, Hamidah berharap proses hukum dapat mengurai persoalan tersebut secara objektif. Bagi dirinya, langkah melapor ke polisi bukan sekadar untuk mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga untuk mendapatkan kejelasan dan memulihkan nama baiknya.
Seluruh tuduhan dalam perkara ini masih berupa laporan dan bantahan dari pihak Hamidah. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. (Red)

Leave a Comment