
SUMENEP, beritadata.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan melalui peningkatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Penguatan ini dikawal tiga unsur utama: Bappeda dalam perencanaan dan pengukuran kinerja, Bagian Organisasi dalam pelaporan, serta Inspektorat dalam pengawasan internal.
Dalam penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025–2029, Pemkab telah mengintegrasikan prinsip SAKIP agar tujuan, sasaran, dan indikator kinerja tersusun secara terukur dan akuntabel.
Tahun ini, Sumenep mulai menerapkan aplikasi E-SAKIP Pro untuk memastikan seluruh dokumen kinerja mulai perencanaan, perjanjian kinerja, cascading, hingga pelaporan terintegrasi dalam satu sistem.
Pemkab juga aktif berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Pemprov Jatim guna meningkatkan kualitas dokumen perencanaan. Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari KemenPAN-RB, karena Sumenep dinilai konsisten mengikuti arahan sejak tahap awal penyusunan RPJMD dan Renstra PD.
Meski demikian, masih ada sejumlah catatan jelang evaluasi SAKIP Triwulan III. Beberapa OPD tercatat belum memperbarui capaian kinerja hingga triwulan III, serta beberapa Indikator Kinerja Utama (IKU) perlu diperjelas dari sisi definisi maupun metode penghitungan.
Pemenuhan eviden di E-SAKIP Pro dan ESR KemenPAN-RB juga diminta menjadi perhatian serius OPD. Pemkab Sumenep memastikan pendampingan intensif kepada seluruh OPD melalui Bappeda, Bagian Organisasi, dan Inspektorat.
Pemerintah menegaskan bahwa peningkatan nilai SAKIP merupakan tanggung jawab bersama, dengan harapan evaluasi tahun ini menghasilkan perbaikan nyata dan mendorong budaya kerja yang lebih akuntabel di lingkungan Pemkab Sumenep. (*/zn)

Leave a Comment