Data Utama Jatim Madura Pemerintahan Sumenep

Tata Kelola dan Ekonomi Jadi Sorotan, DPRD Sumenep Bahas 3 Raperda 2026

SUMENEP, beritadata.id – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026, di ruang rapat paripurna kantor dewan, Senin (13/4/2026).

Rapat yang dihadiri Wakil Bupati Sumenep itu dipimpin langsung Ketua DPRD, H. Zainal Arifin. Agenda berlangsung tertib dengan fokus pada pembahasan tiga regulasi strategis untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan ekonomi daerah.

Tiga Raperda yang diajukan meliputi perubahan kedua atas Perda 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati K.H. Imam Hasyim menjelaskan, penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah dilakukan demi meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja pemerintahan.

Salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah pemisahan urusan kesehatan dari pengendalian penduduk dan keluarga berencana, yang selanjutnya akan digabung dengan pemberdayaan masyarakat dan desa guna memperkuat kualitas hidup dan kemandirian desa.

Selain itu, Raperda penyertaan modal dinilai krusial untuk memperkuat peran BPRS Bhakti Sumekar dalam mendorong pembiayaan sektor produktif berbasis syariah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara perubahan regulasi pengelolaan BMD dilakukan sebagai upaya meningkatkan tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, berharap pembahasan tiga Raperda tersebut dapat segera rampung dan disetujui agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Jika disetujui, insyaallah, tiga Raperda ini akan membawa manfaat untuk masyarakat Sumenep,” pungkasnya. (*)

Leave a Comment