Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Jatim Madura

Sengketa Wakaf Raudhatul Anwar Kian Rumit, Tergugat Minta Uang Rp98 Juta Plus Dana Hibah Dikembalikan

BANGKALAN, beritadata.id – Proses mediasi dalam sengketa wakaf Yayasan Raudhatul Anwar, Desa Sembilangan, Bangkalan, yang berlangsung Senin (14/7/2025) justru memunculkan konflik baru. 

Bukannya menemukan titik damai, pertemuan itu justru memperkeruh suasana dengan munculnya permintaan mengejutkan dari pihak tergugat.

Menurut Turmudzi SH, kuasa hukum pihak penggugat, tergugat secara tiba-tiba meminta ganti rugi sebesar Rp98 juta yang diklaim berasal dari dana operasional lembaga pendidikan. 

“Kami sungguh tak menyangka. Alih-alih menyelesaikan perkara, tergugat justru menuntut dana yang katanya dari uang daftar ulang, SPP, hingga bantuan pemerintah,” kata Turmudzi, Rabu (16/7).

Permintaan ini dinilai janggal karena dana-dana tersebut secara normatif seharusnya digunakan untuk kepentingan lembaga, bukan individu.

“Kalau ini lembaga pendidikan, mengapa uang administrasi dianggap sebagai hak pribadi? Ini jelas menyalahi prinsip pengelolaan pendidikan,” tambahnya.

Tak hanya itu, tergugat juga meminta agar dana hibah sebesar Rp380 juta yang telah cair sejak tahun 2024 dikembalikan. Hal ini pun menuai keheranan dari pihak penggugat, yang mengaku tidak pernah melihat ataupun mengelola dana tersebut.

“Klien kami tidak tahu-menahu soal dana itu. Tak pernah mengatur, apalagi menerima. Tapi kok disuruh mengembalikan?” ujar Turmudzi, mempertanyakan logika permintaan tersebut.

Ia menambahkan, jika benar ada kewajiban pengembalian dana hibah, seharusnya ada mekanisme resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

“Kami bukan tidak mau patuh hukum, tapi semua harus ada prosedur. Kalau pihak tergugat ngotot soal gedung, ya ambil saja sekalian,” sindirnya. (tep)

Leave a Comment