
SUMENEP, beritadata.id – Sebagai acuan harga minimum bagi petani. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pengusaha tembakau
Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, penetapan TIHT merupakan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar.
“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” katanya, dikutip dari berbagai sumber. Kamis 14 Agustus 2025.
Adapun TIHT tahun 2025 di Sumenep ditetapkan sebagai berikut: Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik Rp 946 atau 1,41% dari tahun sebelumnya). Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik Rp 1.513 atau 2,46%), sedangkan untuk Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik Rp 46 atau 0,10%).
Bupati Fauzi menambahkan, dalam dua tahun terakhir harga beli di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan. Pihaknya berharap, ditetapkannya TIHT dapat menjaga keseimbangan harga dan mendorong keberlanjutan sektor pertembakauan
“Sejak 2022, realisasi di lapangan membuktikan bahwa penetapan TIHT efektif. Sebagian besar petani menjual hasil panennya dengan harga di atas titik impas,” sambungnya.
Sementara itu Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, menyambut positif penetapan TIHT tahun 2025. Menurutnya, kebijakan ini memberikan kejelasan harga dan menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada petani.
“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal. Ini memberi kepastian bagi petani sekaligus bagi pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku. Dengan adanya acuan ini, kami bisa menghitung strategi produksi, sementara petani memiliki pegangan harga yang melindungi mereka dari permainan harga di lapangan,” urainya.
Ia berharap, komunikasi antara pemerintah, petani, dan pengusaha terus diperkuat agar harga yang ditetapkan tidak hanya sekadar angka, tetapi juga bisa terimplementasi secara efektif di lapangan.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya menetapkan TIHT, tetapi juga memastikan pengawasan di tingkat pembelian. Jangan sampai petani menjual di bawah titik impas karena faktor keterpaksaan atau permainan tengkulak,” pungkasnya. (*)

Leave a Comment