Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Jatim Madura

Kuasa Hukum Nurul Qori’ah Sebut Sengketa Wakaf Sudah Sah di Hadapan KUA

BANGKALAN,beritadata.id – Polemik tanah wakaf yang menjadi lokasi berdirinya TK Raudhatul Anwar di Desa Sembilangan, Kecamatan Bangkalan, terus menjadi sorotan. 

Di tengah silang pendapat antara H. Wahib Anwar selaku wakif dan Nurul Qori’ah sebagai penerima wakaf, kuasa hukum Nurul akhirnya buka suara.

Risang Bima Wijaya, selaku kuasa hukum Nurul Qori’ah, menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada permasalahan dalam proses wakaf itu sendiri. 

Menurutnya, proses wakaf sudah dilakukan secara sah, dan keributan yang muncul belakangan justru datang dari pihak pemberi wakaf.

“Semua proses telah dilakukan sesuai aturan. Ikrar wakaf diucapkan secara sadar oleh wakif di depan KUA, disahkan oleh BWI, dan disaksikan oleh pihak terkait. Tidak ada celah hukum yang dilanggar,” ujar Risang, Jumat (18/7/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum proses ikrar, lahan tersebut memang sudah digunakan untuk aktivitas pendidikan. 

Pada tahun 2015, TK Raudhatul Anwar pernah berdiri di atas tanah itu, meski sempat tutup karena minimnya murid dan belum mengantongi izin resmi.

Baru pada tahun 2018, Nurul Qori’ah diminta untuk kembali mengelola sekolah tersebut. 

“Dengan dukungan rekan-rekannya, ia menghidupkan kembali lembaga itu secara profesional, mengurus semua perizinan, dan membiayai operasionalnya secara mandiri,” jelas Risang.

Perjalanan itu pun berbuah manis. Murid bertambah pesat hingga ruang dapur sempat dijadikan kelas darurat. 

Namun ketika pihak yayasan hendak mengurus legalitas tanah untuk keperluan akreditasi dan pembangunan, proses itu terhambat karena sertifikat tanah masih atas nama pribadi.

“Nurul kemudian menghadap wakif, dan disepakati bahwa ikrar wakaf akan dilakukan. Justru H. Wahib sendiri yang mengurus ke KUA, dan akta wakaf resmi pun terbit,” tambahnya.

Menurut Risang, munculnya klaim dari pihak keluarga wakif yang merasa tidak tahu-menahu, serta tuduhan bahwa Nurul tidak amanah, baru terjadi setelah sekolah berkembang pesat dan mendapatkan bantuan pembangunan dari pemerintah senilai Rp380 juta.

“Kalau memang tidak ikhlas, kenapa sejak awal mengurus ikrar dan menyetujui pengelolaan oleh Nurul? Tuduhan tidak amanah muncul ketika sekolah sudah maju dan menerima bantuan. Ini sangat janggal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Risang menyebut bahwa saat ini pengelolaan telah berada di bawah Yayasan Pendidikan Raudhatul Anwar yang sah dan berbadan hukum. TK yang dikelola pun resmi bernama TK PGRI Raudhatul Anwar.

“Yayasan saat ini melibatkan tokoh masyarakat dan unsur desa sebagai pengawas, agar semua pengelolaan berjalan transparan. Legalitasnya jelas dan berbadan hukum. Jadi tidak ada alasan untuk mengatakan ini pengelolaan pribadi atau tidak sah,” tegasnya.

Risang menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa polemik ini seharusnya tidak perlu terjadi jika semua pihak berpegang pada semangat awal wakaf: untuk kepentingan pendidikan dan kemaslahatan masyarakat. (Tep)

Leave a Comment