Bangkalan Data Utama Jatim Madura

Ketua PCNU Bangkalan Apresiasi dan Dukung Surat Edaran Penerapan Perda Dzikir dan Sholawat di Lingkungan Pemkab Bangkalan

BANGKALAN, beritadata.id – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bangkalan, KH. Makki Nasir, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Bangkalan Lukman Hakim yang menerbitkan Surat Edaran tentang kewajiban pembacaan basmalah, sholawat, dan doa dalam setiap kegiatan resmi pemerintahan.

Menurut KH. Makki, kebijakan ini bukan hanya sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Dzikir dan Sholawat, namun juga mewujudkan harapan lama para ulama dan kiai di Bangkalan yang selama ini dinantikan.

“Ini cita-cita para kiai sejak dulu, agar nilai-nilai dzikir dan sholawat tidak hanya hidup di pesantren, tapi juga dalam sistem pemerintahan. Alhamdulillah, baru di masa kepemimpinan Bupati Lukman Hakim ini bisa terlaksana secara resmi dan menyeluruh,” ujar KH. Makki usai menghadiri Tabligh Akbar di depan Pendopo Kabupaten Bangkalan, Selasa (22/7/2025).

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Lukman Hakim pada Senin, 21 Juli 2025, dengan Nomor: 100.3.3.2/ /433.031/2025, dan disahkan dalam suasana religius bersama ulama, habaib, dan tokoh agama.

Kebijakan ini mewajibkan seluruh kegiatan resmi di lingkungan Pemkab Bangkalan diawali dengan bacaan basmalah dan sholawat serta ditutup dengan doa.

Untuk ASN non-Muslim, diberikan kebebasan menyesuaikan dengan keyakinan masing-masing.
KH. Makki menilai edaran ini sebagai langkah nyata menanamkan nilai keislaman dalam tatanan birokrasi.

Ia menekankan bahwa dzikir dan sholawat bukan sekadar amalan lisan, tetapi juga merupakan refleksi dari perilaku birokrasi yang selalu mengingat Allah dalam setiap tindakan dan kebijakan.

“Alhamdulillah kami sangat senang. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah. Dalam naskah akademik perda ini, kami sudah menekankan pentingnya dzikir bukan hanya sebagai ucapan lisan, tapi juga perilaku birokrasi. Dan kini mulai terwujud,” tegasnya.

Ia juga berharap agar kebijakan ini diperluas hingga seluruh sendi kehidupan masyarakat dan menjadi budaya religius yang mengakar kuat dalam pemerintahan maupun kehidupan sehari-hari masyarakat Bangkalan.

Bupati Lukman Hakim sendiri menyebut edaran tersebut sebagai langkah awal dari penerapan sistematis Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat.

Ia menegaskan bahwa implementasi ini akan dilanjutkan dengan penganggaran program-program keagamaan di lingkungan pemerintahan.

“Momentum ini kita manfaatkan, terutama karena dihadiri para ulama dan tokoh seperti Habib Jindan. Kita ingin jadikan dzikir dan sholawat sebagai budaya birokrasi,” ujar Lukman.

Langkah ini juga mendapat dukungan dari para tokoh pesantren di Bangkalan. KH. Mohammad Nasih Aschal, Pengasuh Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bentuk pengakuan terhadap identitas religius Kabupaten Bangkalan dan dapat menciptakan suasana damai dalam kehidupan sosial. (Red)

Leave a Comment