
SUMENEP, beritadata.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, membantah keras dugaan adanya pelanggaran batas usia dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda).

Benny menegaskan, seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pengumuman resmi seleksi. Ia memastikan tidak ada satu pun peserta yang diloloskan dengan melanggar persyaratan administrasi, termasuk soal batas usia.
“Sudah sesuai persyaratan di pengumuman itu. Tidak ada. Sudah sesuai semua,” ujar Benny Irawan saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Bantahan tersebut muncul di tengah sorotan publik yang menilai adanya dugaan pelanggaran aturan batas usia peserta seleksi JPT Pratama Sekda Sumenep. Isu ini mencuat setelah sejumlah pihak mengaitkan proses seleksi dengan Peraturan Bupati (Perbub) Sumenep Nomor 61 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut secara tegas disebutkan bahwa batas usia maksimal pelamar seleksi JPT Pratama adalah 56 tahun pada saat pendaftaran. Aturan ini menjadi dasar kritik publik yang mempertanyakan transparansi dan kepatuhan panitia seleksi terhadap regulasi daerah.
Meski demikian, BKPSDM Sumenep memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini, seleksi JPT Pratama Sekda Sumenep masih terus berlanjut dan telah memasuki tahapan uji kompetensi yang digelar di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.
Proses seleksi ini pun dipastikan tetap berada dalam pengawasan publik, seiring tingginya perhatian masyarakat terhadap pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. (*/zen)

Leave a Comment