
SUMENEP, beritadata.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumenep terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal untuk Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar.

Pembahasan tersebut dilakukan guna memperkuat landasan hukum dalam upaya pengembangan bank milik pemerintah daerah tersebut. Rapat kerja berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Sumenep, Selasa (5/5/2026).
Dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Sumenep H. Juhari bersama seluruh anggota pansus. Dalam agenda itu, pansus fokus memperhalus dan menyelaraskan substansi draf Raperda agar implementasinya nantinya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juhari menegaskan, kehati-hatian dalam merumuskan setiap pasal menjadi hal penting agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Menurutnya, ketelitian dalam penyusunan Raperda menjadi kunci agar kebijakan penyertaan modal dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Ketelitian dalam penyusunan Raperda sangat penting agar implementasinya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Juhari.
Pembahasan Raperda tersebut juga melibatkan unsur eksekutif, yakni Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Kehadiran tim hukum pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam Raperda memiliki pijakan yuridis yang kuat serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Pansus II DPRD Sumenep menargetkan proses penyusunan Raperda dapat diselesaikan secara bertahap dan sistematis hingga tercapai kesepahaman antara legislatif dan pemerintah daerah.
BPRS Bhakti Sumekar sendiri dinilai sebagai salah satu aset strategis daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. (*)

Leave a Comment