
BANGKALAN, beritadata.id – Usia lebih dari satu abad ternyata masih ditemukan dalam daftar pemilih di Kabupaten Bangkalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan mencatat sebanyak 168 pemilih berusia di atas 100 tahun dalam data pemilih.
Namun, angka tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai kesalahan administrasi. KPU Bangkalan justru turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah data tersebut benar-benar menggambarkan kondisi faktual.
Verifikasi itu dilakukan melalui proses Pencocokan dan Penelitian (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.
Ketua KPU Kabupaten Bangkalan, Elmi Abbas, menegaskan bahwa usia ekstrem dalam data pemilih tidak bisa menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa data tersebut bermasalah.
“Data harus berdasarkan fakta, bukan asumsi berdasarkan usia,” kata Elmi.
Prinsip tersebut kemudian diterapkan petugas KPU saat melakukan pengecekan di sejumlah wilayah pada Selasa (8/9/2026). Coktas dilakukan di Kecamatan Modung, Arosbaya, dan Kokop.
Hasilnya cukup menarik. Di Desa Kolla, Kecamatan Modung, petugas menemukan Miskah yang dalam data tercatat berusia 114 tahun. Di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, terdapat Siti Khodijah yang tercatat berusia 120 tahun. Sementara di Desa Durjan, Kecamatan Kokop, terdapat Maryam yang tercatat berusia 118 tahun.
Ketiganya ternyata masih hidup dan masih tercatat sebagai pemilih aktif.
Temuan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa angka usia dalam administrasi kependudukan tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menghapus seseorang dari daftar pemilih. Verifikasi faktual tetap diperlukan agar setiap perubahan data memiliki dasar yang jelas.
“Pemilih yang usianya di atas 100 tahun tidak bisa langsung dianggap sebagai data yang bermasalah. Kita harus melihat kondisi faktualnya di lapangan,” ujar Elmi.
Menemukan Perubahan di Balik Data
Coktas KPU Bangkalan juga tidak hanya menyasar pemilih berusia lanjut. Petugas turut menemukan perubahan kondisi pemilih yang perlu disesuaikan dalam data.
Di Desa Manggaan, Kecamatan Modung, misalnya, terdapat pemilih yang masih tercatat sebagai pemilih aktif di dalam negeri. Namun, setelah dilakukan penelitian, diketahui bahwa yang bersangkutan sedang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran karena data pemilih harus menggambarkan keadaan sebenarnya, bukan hanya mengandalkan data administratif yang telah tercatat sebelumnya.
“Coktas ini merupakan langkah konkret KPU untuk memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi faktual. Kita mencocokkan data yang ada dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” jelas Elmi.
Di sisi lain, proses PDPB Triwulan III 2026 juga mencatat adanya 18.767 pemilih baru.
Sebagai gambaran, pada Triwulan II 2026 jumlah pemilih di Kabupaten Bangkalan tercatat sebanyak 806.426 orang, terdiri atas 389.261 pemilih laki-laki dan 417.165 pemilih perempuan.
Dengan adanya pemilih baru, pemilih lanjut usia yang perlu diverifikasi, hingga perubahan status pemilih karena berada di luar negeri, proses pemutakhiran menjadi pekerjaan yang terus bergerak dan membutuhkan ketelitian.
Elmi menegaskan seluruh hasil Coktas akan menjadi bahan tindak lanjut dalam PDPB. Setiap temuan akan diteliti dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh temuan Coktas menjadi bahan tindak lanjut PDPB. Setiap data akan diteliti dan diproses sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
KPU Bangkalan memastikan pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga agar daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, sesuai kondisi faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, di balik setiap angka dalam daftar pemilih, terdapat nama dan warga yang keberadaannya harus benar-benar dipastikan. (Red)

Leave a Comment