Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Jatim Madura

Sorotan Publik Menguat, Kuasa Hukum Korban Minta Vonis Tegas dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kelbung


BANGKALAN, beritadata.id – Kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, kembali menjadi perhatian publik setelah dua terdakwa dalam perkara tersebut dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga.
Dua terdakwa masing-masing Adrian, warga Desa Kelbung, dan Janoko, warga Desa Gunilap, didakwa terlibat dalam tindak pemerkosaan terhadap dua korban di bawah umur, yakni SF (16) dan AD (14).

Dalam salah satu kasus, aksi kejahatan disebut dilakukan secara bergilir oleh lebih dari satu pelaku.

Kuasa hukum korban, Hajatullah, menyampaikan keberatan atas tuntutan yang diajukan JPU. Menurutnya, hukuman tujuh tahun penjara masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak trauma yang harus ditanggung para korban.

“Perkara ini bukan tindak pidana biasa. Korbannya masih anak-anak dan tindakan dilakukan secara bersama-sama. Karena itu, kami berharap hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat demi memenuhi rasa keadilan,” ujar Hajatullah, Rabu (13/5/2026).

Ia menilai kasus tersebut seharusnya masuk kategori kejahatan serius terhadap anak yang layak mendapat hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Secara hukum, ancaman pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa mencapai 15 tahun penjara. Jadi tuntutan tujuh tahun tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” katanya.

Pihak korban juga berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek psikologis serta masa depan korban yang disebut mengalami dampak mendalam akibat peristiwa tersebut.

“Kami ingin ada efek jera dan perlindungan nyata terhadap anak-anak. Jangan sampai hukuman yang dijatuhkan justru dianggap terlalu ringan untuk kasus seberat ini,” tambahnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses persidangan yang sedang berjalan di pengadilan. Mereka berharap putusan hakim nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi korban dan keluarga. (Red)

Leave a Comment