
SUMENEP, beritadata.id – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumenep terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan melibatkan kalangan akademisi.

Dalam pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep, Jumat (8/5/2026), Pansus I menerima pemaparan dari tim akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) guna menyempurnakan regulasi terkait tata kelola aset pemerintah daerah.
Ketua Pansus I DPRD Sumenep M Mirza Khomaini Hamid hadir bersama anggota pansus lainnya. Turut hadir unsur eksekutif dari BKAD serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.
Dalam pemaparannya, tim akademisi UTM menyampaikan sejumlah masukan terkait pengelolaan barang milik daerah yang efektif, mulai dari pencatatan aset, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga mekanisme penghapusan aset yang sudah tidak produktif.
Mirza menegaskan, Raperda tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan prosedur dalam pengelolaan aset daerah. Menurutnya, aset yang tidak dimanfaatkan namun masih tercatat dapat membebani anggaran daerah karena tetap membutuhkan biaya perawatan.
“Hal tersebut ada kaitannya dengan efisiensi anggaran,” ujar Mirza.
Selain itu, Pansus I juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap aset cagar budaya milik daerah melalui aturan yang jelas dalam Raperda. Langkah tersebut dinilai penting agar aset bersejarah tetap terjaga dan tidak dialihkan secara tidak sesuai prosedur. Pansus juga menekankan pentingnya inventarisasi aset secara akurat dan transparan sebagai fondasi pengelolaan kekayaan daerah yang berkelanjutan.
“Ini sangat penting untuk mencegah adanya pemindahan atau pengalihan aset secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.
Melalui sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan akademisi, DPRD Sumenep berharap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat segera disahkan dengan substansi yang komprehensif dan implementatif.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah secara berkelanjutan. (*)

Leave a Comment