Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Jatim Madura Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Sebut Gugatan TRK Tidak Tepat Sasaran, Sengketa Dinilai Murni Urusan Bisnis

BANGKALAN, bd.id – Sengketa hukum terkait pengelolaan Taman Rekreasi Kota (TRK) di belakang Stadion Gelora Bangkalan kembali memanas. Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Syarif Baskoro, S.H., menegaskan gugatan yang melibatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) serta Satpol PP adalah “salah alamat”.

Menurut Syarif, pokok persoalan sebenarnya bukan menyangkut tindakan pemerintah, melainkan konflik bisnis antara pihak penggugat dan CV Putri Bahari, perusahaan yang sebelumnya ditunjuk Koperasi Segar-Segoro untuk mengelola TRK tanpa izin resmi Budpar.

“Hubungan hukumnya jelas antara penggugat dan CV Putri Bahari, bukan dengan Pemkab. Menggugat pemerintah sama saja menagih utang ke pihak yang tidak pernah berutang,” kata Syarif, Senin (22/7).

Ia memaparkan, Budpar hanya memiliki kerja sama sah dengan Koperasi Segar-Segoro, dan tidak pernah menyetujui pelimpahan pengelolaan ke CV Putri Bahari, apalagi kepada investor yang kini menggugat. “Fasilitas seperti food court dan plengsengan dibangun atas permintaan pihak ketiga, bukan program pemerintah,” tegasnya.

Syarif menilai gugatan yang diajukan dengan dasar pasal perbuatan melawan hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata adalah keliru. Menurutnya, substansi kasus ini masuk ranah wanprestasi, karena menyangkut perjanjian antara penggugat dengan pihak swasta, bukan pemerintah.

“Pasal yang tepat adalah Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata. Ini murni sengketa kontrak. Pemerintah tidak ada hubungan perdata dengan penggugat,” jelasnya.

Terkait pembongkaran warung oleh Satpol PP pada Februari 2025, Syarif menyebut tindakan itu bagian dari penegakan Peraturan Daerah, menyusul temuan praktik asusila di kawasan TRK. “Satpol PP menjalankan kewenangan hukum. Tidak bisa digugat secara perdata atas penertiban yang legal,” tegasnya.

Pemkab menegaskan akan menghadapi gugatan ini secara hukum. Namun Syarif menyatakan, pihaknya tetap menghormati upaya penggugat mencari keadilan, meskipun ia menilai gugatan tersebut “dibangun di atas kekeliruan fakta dan hukum”. (Red)

Leave a Comment