
BANGKALAN, beritadata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kembali menjadi sorotan setelah ikut terlibat langsung dalam pendampingan dua proyek pembangunan di Dinas Pendidikan Bangkalan. Pendampingan itu dilakukan pada proyek SDN Landak 2, Tanah Merah, dengan anggaran Rp1,265 miliar, serta SDN Tunjung 1, Burneh, dengan anggaran Rp1,054 miliar.

Setiap proyek didampingi tiga orang dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bangkalan. Namun yang menjadi sorotan, tim kejaksaan yang terlibat disebut juga mendapatkan honor dari Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, H. Muhammad Ya’kub, berdalih bahwa kehadiran kejaksaan hanya sebagai mitra kerja konstruktif dan tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti pihak pelaksana proyek.
“Pendampingan ini membuat kami lebih tenang. Kejaksaan memberi masukan agar proyek berjalan sesuai prosedur,” kata Ya’kub, Senin (21/7).
Meski begitu, peran Kejaksaan yang turun langsung hingga memegang dokumen teknis seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan progres proyek, memunculkan pertanyaan. Apalagi, fungsi pengawasan proyek sejatinya sudah diemban oleh konsultan pengawas dan inspektorat.
Ya’kub beralasan bahwa pengawasan berlapis, termasuk melibatkan aparat penegak hukum (APH), dibutuhkan agar pelaksana proyek tidak “bermain-main”. “Kalau hanya diawasi konsultan, biasanya masih bisa ada celah. Tapi kalau kejaksaan ikut, pelaksana tidak berani macam-macam,” ungkapnya.
Meski diklaim untuk mencegah penyimpangan, keterlibatan kejaksaan hingga ke ranah teknis dan adanya honor yang diterima oleh tim Datun menimbulkan tanda tanya soal independensi dan potensi konflik kepentingan. Apalagi, selama ini kejaksaan juga berwenang melakukan penindakan hukum jika terjadi pelanggaran dalam proyek.
Praktik semacam ini pun memicu pertanyaan publik: Apakah pendampingan kejaksaan benar-benar murni untuk mencegah korupsi, atau justru membuka peluang hubungan transaksional dengan instansi yang diawasi? (Red)

Leave a Comment