Data Utama Jatim Madura Sumenep

42 Tambang Ilegal di Sumenep Dibiarkan Bebas Beroperasi, Siapa yang Diuntungkan

SUMENEP, beritadata.id – Sebanyak 42 tambang galian C Ilegal di Kabupaten Sumenep dibiarkan bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat.

Aktivitas tambang tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat kedepan. Bukit-bukit digerus, pohon habis ditebang.

Ironisnya, semua ini berlangsung seolah tanpa hambatan, seakan hukum tak bertaring di hadapan kepentingan segelintir orang.

Sementara rakyat kecil, terus menanggung dampaknya, seperti bencana longsor dan banjir yang makin sering terjadi beberapa waktu belakangan ini.

Pertanyaan besar pun muncul, mengapa pemerintah daerah seolah menutup mata, membiarkan 42 tambang ilegal itu bebas beroperasi? Siapa yang sebenarnya diuntungkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengklaim, sebagian besar usaha pertambangan berhenti di tengah jalan saat pendaftaran wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

“Ini yang membuat prosesnya tidak tuntas,” katanya, Minggu 7 September 2025.

Ia mengungkapkan, hingga kini baru sekitar tujuh usaha tambang yang tengah mengajukan izi, potensi yang dilirik meliputi pasir dan batu (sirtu), batu gamping, hingga dolomit. 

“Namun, mayoritas masih terkendala syarat tenaga ahli geologi untuk verifikasi luasan area dan kandungan mineral,” ungkapnya. Dikutip dari Kabarbaru.co Senin 8 September 2025.

Ia melanjutkan, sejauh ini baru satu perusahaan yang proses perizinannya sudah memasuki tahap akhir, yakni CV Nur Fadillah di Desa Batuan dengan komoditas batuan. 

Rahman menegaskan, pemerintah daerah akan terus mendorong legalisasi usaha tambang di Sumenep. 

“Ke depan akan difasilitasi lagi, untuk bisa meningkatkan pengusaha galian C yang mengurus izin,” tandasnya.

Leave a Comment