Data Utama Hukum & Kriminal Jatim Madura Sumenep

Tuai Kekecewaan, DKUPP dan Satpol PP Sumenep Respon Penertiban PKL

SUMENEP, beritadata.id – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli merespon luapan kekecewan dari para pelaku usaha kecil atas gencarnya penertiban PKL yang dilakukan belakangan ini. Rabu 30 April 2025.

Mantan Kepala Dinas Sosial itu menjelaskan, penertiban PKL yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah sesuai aturan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang melarang adanya aktivitas PKL di zona merah.

Yang mana, penataan PKL dipetakan dalam bentuk zonasi, pertama yakni zona merah, di zona ini adalah area terlarang untuk aktivitas PKL. Untuk lokasinya sebagai contoh adalah area di sekitaran Taman Bunga Sumenep, yang secara regulasi masuk zona merah karena berada di dekat markas TNI dan tempat ibadah. 

Kemudian zona kuning, zona ini sebetulnya adalah zona merah, hanya saja pada momen tertentu seperti bulan Ramadan, pemerintah dapat memberikan izin khusus untuk kegiatan seperti bazar Ramadan, sehingga kawasan yang awalnya terlarang untuk PKL itu bisa digunakan dengan pengaturan waktu operasional terbatas.

Contoh lain di zona kuning ini adalah Jalan Diponegoro, dimana PKL hanya diperbolehkan berjualan dari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.

Yang ke tiga adalah zona hijau, zona dimana PKL bebas berjualan tanpa batas waktu operasional, seperti di Taman Tajamara, Pasar Bangkal, dan Pasar Kayu Pabean.

“Jalan nasional, rumah sakit, markas TNI, tempat peribadatan merupakan sebagian dari contoh lokasi yang masuk zona merah yang tidak boleh ditempati berjualan,” jelasnya.

Kata dia, keluhan dan kekecewaan para PKL Jalan Raya Pabian atas solusi yang ditawarkan DKUPP agar menempati area Pasar Kayu yang dinilai kurang strategis, menurutnya pernyataan itu sekadar pandangan subjektif mereka yang kecewa.

Sebab bagaimana pun, yang menentukan legalitas dan strategi penataan adalah pemerintah daerah berdasarkan aturan yang berlaku dan sudah dikaji dengan matang.

“Kami paham bahwa dalam proses penataan ini mungkin ada pihak yang tidak puas atau tidak cocok dengan kebijakan yang kita ambil. Itu hal yang wajar dan kami maklumi. Namun, demi keteraturan dan kepentingan bersama, penataan tetap harus dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Trantibumlinmas Satpol PP Sumenep Fajar Santoso mengatakan,

Pol PP kini tidak memiliki kewenangan dalam penertiban. Pihaknya hanya bertindak sesuai petunjuk Dinas terkait dalam hal ini DKUPP.

“Sesuai aturan, pembinaan PKL itu Perdanya diatur di DKUPP, yang menentukan ditindak atau tidaknya itu ya DKUPP,” katanya.

“Jadi, kami hanya mengimbau, mengeksekusi, dan mengawasi pra dan pasca penertiban sesuai petunjuk dinas terkait,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, dalam amanat Perda saat ini peran Satpol PP tak lagi seperti dulu karena perizinan sudah dikeluarkan oleh masing-masing dinas.

Menurut dia, apabila timnya menemukan adanya pelanggaran, pihaknya hanya bisa melakukan koordinasi dengan dinas terkait sekaligus melakukan himbauan.

“Seperti contoh, ada pembangunan warung permanen yang menyalahi aturan. Itu bukan kewenangan kami lagi, melainkan PUTR di bagian pengawasannya. Jadi kita tak bisa membongkarnya, kecuali dinas terkait minta pendampingan,” pungkas Fajar. (*/zn)

Leave a Comment