SAMPANG, Lingkarjatim.com – Beberapa pejabat setingkat Kepala Dinas di Kabupaten Sampang memasuki masa pensiun per Maret 2019. Ada 9 Jabatan Kepala Dinas yang kosong dan diisi pejabat Pelaksana Tugas (Plt).
Yulis Juwaidi Kabag Humas Pemkab Sampang mengatakan, sampai saat ini ada 9 Kepala Dinas di Kabupaten Sampang yang sudah masuk masa pensiun, sehingga menjadi kewenangan Bupati Sampang untuk mengisinya dengan jabatan Plt.
“Antara lain Plt Bakesbangpol, Kepala BKPSDM yang awalnya dijabat Plt Hannan akan digantikan oleh Yuliadi Setiawan yang sebelumnya menjabat Kepala DPMPTS, Kemudian Plt Kepala Dinas Koperasi Nurul Hadi digantikan oleh Khoirul yang awalnya Sekretaris Dinas Koperasi, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suharyanto diganti dengan Faisol Ansori Kabid Perumahan dan Pertanahan DPRKP, kepala Dinas pertanian Hary Soeyanto masuk masa pensiun, di isi Plt oleh Suyono yang sebelumnya menjabat Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian Sampang,” Terang Yulis.
Saat ditanya apakah dalam waktu dekat sebelum 6 bulan Bupati Sampang dilantik, ada wacana pengajuan ijin pada Kemendagri terkait pemutasi pejabat dilingkungan Pekab Sampang, ia menjelaskan hingga saat ini belum ada wacana tersebut.
“Pak Bupati hanya mengisi kekosongan jabatan dengan Plt yang menjadi kewenangan Bupati,” ucapnya.
Sementara ditempat terpisah Mansur ketua Lembaga Partisipasi Percepatan Pembangunan Daerah (LP3D) Kabupaten Sampang mengatakan, kondisi tersebut sedikit banyak mempengaruhi optimalisasi kinerja Dinas terkait. Karena berbeda dengan Kepala Dinas yang definitif.
“Namun disisi lain ada aturan yang harus ditaati oleh kepala daerah terpilih yang baru dilantik saat melakukan mutasi pejabat. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada),” Sebut Mansur.
Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten atau Kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Mutasi pun dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like and dislike karena ekses dukung mendukung di Pilkada.
“Mutasi dalam 6 bulan setelah pelantikan harus izin menteri. Dan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukan dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan,” tambahnya. (Hol/Atep/Lim)
Leave a Comment