
BANGKALAN, beritadata.id – Upaya edukasi dan pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dengan fokus pada pemberantasan rokok ilegal, Selasa (8/7/2025), di Kecamatan Socah.

Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari aparatur desa, tokoh masyarakat, hingga perwakilan instansi terkait. Hadir dalam acara tersebut Plt. Kasatpol PP Bangkalan Moawi Arifin, Sekretaris Satpol PP Moh. Hasbullah, perwakilan Bea Cukai Madura Andru, serta Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Fadhur Rosi.
Dalam sambutannya, Moawi Arifin menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi perekonomian negara karena menggerus penerimaan dari sektor cukai.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa rokok ilegal merugikan negara dan harus diberantas bersama-sama. Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran hukum di tingkat akar rumput,” ujarnya.
Perwakilan Bea Cukai Madura, Andru, turut memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menjual rokok dengan harga tidak wajar. Ia mengajak masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa cukai.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, menyatakan bahwa dukungan legislatif terhadap penegakan hukum cukai sangat penting. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang taat hukum.
“Kami dari DPRD siap mendorong kebijakan yang mendukung pemberantasan rokok ilegal. Edukasi seperti ini harus terus digalakkan,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga Kecamatan Socah semakin sadar akan dampak negatif dari rokok ilegal dan dapat menjadi bagian dari solusi untuk memerangi peredarannya di masyarakat. (Red)

Leave a Comment