Data Utama Jatim Madura Pemerintahan Sumenep

Program Perda 2026 Disahkan, DPRD Sumenep Tekankan Disiplin dan Kolaborasi

SUMENEP, beritadata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2026 dalam Rapat Paripurna masa sidang ketiga yang digelar pada Jumat (10/04/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menjadi penanda tuntasnya rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah regulasi daerah untuk tahun mendatang.

Dalam sambutannya, Zainal Arifin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama hingga proses penetapan program pembentukan Perda 2026 dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

“Kita semua bersyukur setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2026 dapat dilaksanakan bersama hari ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, kedisiplinan waktu dan sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi bukti keseriusan bersama dalam menjalankan amanah, sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah. Program yang telah ditetapkan diharapkan segera diimplementasikan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sumenep.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kepala OPD, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers. (*)

Leave a Comment