
SURABAYA, beritadata.id – Kanit Reskrim Polsek Lakasantri, AKP Sunaryo, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta menghambat proses penyidikan yang tengah ditangani Polsek Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Laporan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Innova Reborn bernomor polisi M 1259 TT milik Abdul Hamid. Kendaraan itu sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Kalianget, namun belakangan diketahui berada di Polsek Lakasantri, Surabaya.
Abdul Hamid mengaku kecewa dan merasa dipermainkan oleh aparat penegak hukum. Sejak awal melaporkan kasus tersebut, ia menilai penanganan berjalan lamban dan justru menimbulkan persoalan baru.
“Mobil saya dibawa oleh seseorang bernama Ipul dan tidak dikembalikan. Setelah ditelusuri, ternyata mobil itu ada di Polsek Lakasantri. Tapi saat saya datang baik-baik untuk mengambil mobil saya sendiri, justru tidak diperbolehkan oleh Kanit Reskrim Polsek Lakasantri. Sampai sekarang kendaraan saya belum diserahkan,” ujar Hamid kepada media.
Merasa haknya sebagai korban diabaikan, Hamid akhirnya menempuh jalur pengaduan resmi dengan melaporkan AKP Sunaryo ke Propam Polda Jawa Timur. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara materiil, tetapi juga mencederai rasa keadilan serta kepastian hukum.
Lebih lanjut, Hamid mengungkapkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Lakasantri. Namun karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, proses pengambilan kendaraan justru dipersulit.
“Saya merasa dipermainkan. Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya mobil itu dikembalikan kepada saya sebagai pemilik sah,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, AKP Sunaryo membenarkan bahwa kendaraan tersebut berada di Polsek Lakasantri. Namun ia berdalih masih terdapat persoalan teknis yang harus diselesaikan.
“Datang saja ke kantor, biar kita bisa komunikasi dengan baik. Perkara ini sudah diketahui oleh Pak Kapolrestabes. Masih ada persoalan teknis yang perlu diselesaikan,” ujar Sunaryo, Kamis (22/1).
Abdul Hamid berharap Bid Propam Polda Jawa Timur bertindak tegas, objektif, dan profesional dalam menindaklanjuti laporannya.
“Kalau dibiarkan, oknum seperti ini akan mencoreng nama baik institusi Polri yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat,” pungkasnya. (*)

Leave a Comment