
BANGKALAN, beritadata.id – Pengadilan Negeri Bangkalan kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Moh. Rosul (24), pemuda asal Kecamatan Modung yang didakwa mencuri seekor sapi milik Azizah (24), warga Dusun Pancor, Desa Galis. Kasus yang sempat menyita perhatian warga ini kini memasuki tahap pemeriksaan saksi, Kamis, 22 Mei 2025.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, namun hanya tiga yang hadir dan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. “Keterangan saksi penting untuk pembuktian. Tiga orang saksi sudah diperiksa hari ini,” kata Hendrik Murbawa, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Hendrik juga meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata tajam dan narkoba saat penangkapan Rosul. Menurutnya, pengadilan saat ini hanya memproses perkara pencurian sapi.
“Kami belum menerima laporan atau SPDP tambahan terkait dugaan lain. Proses hukum saat ini murni fokus pada pencurian,” tegas Hendrik.
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menyatakan bahwa saat penangkapan Rosul di kawasan Desa Sen Asen, Kecamatan Konang, ditemukan seekor sapi di dalam mobil Kijang yang dikendarainya. Selain itu, polisi juga menemukan sebilah celurit dan sabu yang disembunyikan dalam pakaian pelaku.
Meski begitu, hingga kini tidak ada tindak lanjut hukum terkait barang bukti selain sapi yang diamankan saat penangkapan.
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pemanggilan ulang dua saksi yang belum hadir. Publik masih menanti putusan akhir dari perkara yang menyorot perhatian warga Galis dan sekitarnya. (Red)
Leave a Comment