BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Seorang Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang membawa formulir model A.5 (undangan untuk mencoblos untuk DPTb) tidak bisa mencoblos. Dhimas Anom Purnomo, merupakan warga Ponorogo yang mengajukan pindah coblos di Bangkalan karena kuliah di UTM. Ia masuk dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb.
Pada Rabu lalu (17/4/2019), ia mendatangai TPS 005 Desa Telang, Kecamatan Kamal untuk mencoblos. Ia juga menuturkan bahwa saat hendak mencoblos pada pukul 9 pagi, petugas KPPS di TPS 005 Desa Telang Kecamatan Kamal, Bangkalan menyuruhnya untuk mencoblos pada pukul 12 siang. Ketika datang lagi pukul 12 siang, petugas KPPS mengatakan bahwa surat suara sudah habis.
Akibatnya, Dhimas Anom Purnomo gagal melaksanakan hak konstitusionalnya untuk mencoblos pada pemilu 2019. Kemudian Dhimas melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Bangkalan.
Petugas KPPS di TPS 005 menjadi pihak terlapor karena diduga menghalangi pemilih untuk melaksanakan hak pilihnya.
Hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu Bangkalan dengan mengundang anggota Gakkumdu (Bawaslu, Jaksa dan Polisi) untuk melakukan pembahasan pertama.
AKP Muhaimin, anggota Gakkumdu dari unsur Polres Bangkalan menyatakan bahwa laporannya memenuhi untuk dilanjutkan.
“Hal ini bisa dilanjutkan dengan melaksanakan proses pemanggilan pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi,” tegasnya, Senin (22/5/2019).
Senada dengan polisi, Benny Turmudi anggota Gakkumdu dari unsur Kejaksaan Negeri Bangkalan juga menyatakan bahwa unsurnya memenuhi untuk dilanjutkan.
Pembahasan pertama dilakukan di kantor Bawaslu Bangkalan pada hari ini (Senin, 22/04/2019). (*/Lim)
Leave a Comment