
SURABAYA, beritadata.di – Dugaan praktik peleburan dan perdagangan emas ilegal di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mendapat sorotan dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM). Organisasi tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jawa Timur, Kamis (8/10/2026), mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan aktivitas tersebut.
Aksi yang dikoordinatori Acek Kusuma itu menyoroti dugaan aktivitas perdagangan dan peleburan emas yang dikaitkan dengan sebuah toko emas di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Massa meminta kepolisian mendalami persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha maupun kewajiban perpajakan.
APMP JATIM menegaskan, penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan administratif. Mereka meminta penyidik menelusuri setiap indikasi pelanggaran apabila ditemukan bukti yang cukup, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan, proses peleburan, hingga distribusi emas.
Koordinator lapangan aksi, Acek Kusuma, mengatakan aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian mengenai dugaan praktik tersebut. Menurut dia, penanganan yang transparan dan profesional diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang luput dari pemeriksaan.
“Kami meminta Polda Jatim mengusut secara menyeluruh dugaan peleburan dan perdagangan emas ilegal serta dugaan persoalan perpajakan yang kami soroti. Jangan sampai ada pembiaran apabila memang ditemukan pelanggaran,” tegas Acek.
Selain dugaan perdagangan dan peleburan emas ilegal, APMP JATIM menyoroti kemungkinan adanya persoalan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Mereka meminta kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa apakah kegiatan usaha yang dipersoalkan telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut APMP JATIM, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara. Namun, mereka meminta setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Massa juga mendorong penyidik menelusuri kemungkinan tindak pidana lain apabila terdapat indikasi yang mengarah ke sana, termasuk dugaan pencucian uang. Penelusuran itu, menurut mereka, perlu mencakup pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas usaha tersebut.
APMP JATIM meminta aparat tidak membatasi pemeriksaan pada satu aspek saja. Mereka menginginkan seluruh indikasi yang relevan diperiksa secara objektif agar penanganan perkara memberikan kejelasan hukum.
“Kalau memang ditemukan bukti adanya tindak pidana, kami meminta agar ditindak sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik secara transparan. Intinya, kami ingin kepastian hukum,” ujar Acek.
APMP JATIM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui serangkaian aksi demonstrasi di depan Mapolda Jatim setiap Kamis selama Oktober 2026.
Mereka menyebut aksi lanjutan itu sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus upaya mendorong keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Organisasi tersebut bahkan menyatakan siap membawa aspirasi ke tingkat Mabes Polri di Jakarta apabila hingga aksi jilid III mereka menilai belum ada perkembangan yang memadai.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami ingin penegakan hukum berjalan transparan, profesional dan tidak tebang pilih,” kata Acek.
APMP JATIM juga berharap Kapolda Jawa Timur yang baru menjadikan persoalan tersebut sebagai momentum untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum di sektor perdagangan dan aktivitas ekonomi yang diduga melanggar ketentuan.
Mereka menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara proporsional, tanpa intervensi maupun perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.
Hingga berita ini disusun, tuntutan APMP JATIM tersebut merupakan aspirasi massa aksi. Dugaan pelanggaran yang disampaikan masih perlu diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang. Dengan demikian, ada atau tidaknya tindak pidana dalam aktivitas usaha yang disorot tetap harus ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Comment