Bangkalan • Data Utama • Jatim • Madura • Pemerintahan • Pendidikan

Kabid Pembinaan SD Disdik Bangkalan Tantang LSM Tunjukkan Bukti Potongan Revitalisasi

BANGKALAN, beritadata.id – Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, angkat bicara terkait tudingan adanya dugaan pemotongan anggaran dalam program revitalisasi sekolah dasar (SD) tahun 2026.

Tak sekadar membantah, Ali bahkan menantang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Advokasi Rakyat (RAR) untuk menunjukkan bukti konkret atas dugaan penyimpangan yang dialamatkan terhadap pelaksanaan program tersebut.

Ali menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila memang ditemukan praktik pemotongan anggaran. Bahkan, ia menyatakan kesiapan untuk mengawal persoalan tersebut hingga ke ranah hukum.

“Silakan berikan bukti kalau memang ada. Kami siap kawal ke ranah hukum,” tegas Ali saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (26/10/2026).

Pernyataan tegas tersebut disampaikan menyusul sorotan Ketua LSM RAR, Risang Bima Wijaya, terhadap pelaksanaan program revitalisasi yang disebut menyasar sekitar 93 SD di Kabupaten Bangkalan.

Selain menyinggung dugaan pemotongan anggaran, Risang juga mempersoalkan legalitas lahan sekolah penerima bantuan.

Ia mengklaim sekitar 80 hingga 90 persen sekolah penerima program revitalisasi diduga belum memiliki dokumen kepemilikan lahan yang jelas.

Menurut Risang, sebagian lahan sekolah hanya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), sementara lainnya diduga masih menggunakan dokumen kohir atau sertifikat hak milik atas nama pihak lain.

“Sebagian hanya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Bahkan, ada lahan sekolah yang masih menggunakan kohir atau sertifikat hak milik atas nama orang lain,” ungkap Risang.

Namun, tudingan tersebut langsung dibantah Ali. Ia memastikan bahwa sekolah penerima program revitalisasi harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk berkaitan dengan status tanah.

“Tidak benar, Mas. Sekolah penerima harus lolos syarat terkait status tanahnya,” tegasnya.

Sementara itu, Risang menilai persoalan legalitas lahan tidak bisa dianggap sepele. Sebab, menurutnya, pencatatan aset dalam administrasi pemerintah belum tentu dapat dijadikan bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

Ia juga mempertanyakan mekanisme verifikasi sekolah penerima bantuan yang diduga terlalu mengandalkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa memastikan kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Risang menduga terdapat ketidaksesuaian data di sejumlah sekolah, mulai dari jumlah siswa, luas lahan, hingga status kepemilikan tanah.

“Jangan sampai data di atas kertas menjadi dasar penetapan bantuan, sementara kondisi sebenarnya di lapangan berbeda,” ujarnya.

Tak berhenti pada persoalan legalitas lahan, RAR juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang dalam pelaksanaan program revitalisasi.

Permintaan tersebut diduga menggunakan berbagai alasan, termasuk kebutuhan pajak dan pemeriksaan. Risang juga menyinggung kemungkinan adanya komitmen tertentu antara pihak sekolah dengan pelaksana pekerjaan atau vendor.

Menurutnya, apabila praktik tersebut benar terjadi, dikhawatirkan dapat mengurangi anggaran yang semestinya digunakan secara maksimal untuk memperbaiki fasilitas pendidikan.

“Persoalan paling krusial itu lahan dan pengerjaan. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan justru berkurang karena praktik yang tidak semestinya,” katanya.

Karena itu, Risang meminta agar pelaksanaan program revitalisasi ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dengan meminta keterangan kepala sekolah, guru, pengawas, perencana, hingga pihak pelaksana pekerjaan.

Ia menilai penelusuran tidak cukup hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi juga harus mencocokkan proses pencairan dan penggunaan anggaran dengan kondisi sebenarnya.

Meski demikian, hingga kini tudingan mengenai pemotongan anggaran tersebut masih sebatas dugaan. Belum ada hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan adanya penyimpangan sebagaimana disampaikan RAR.

Di sisi lain, sikap tegas Ali Yusri Purwanto yang meminta bukti sekaligus menyatakan kesiapan membawa persoalan ke ranah hukum menjadi tantangan terbuka bagi RAR untuk mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikan.

Kini, pembuktian menjadi hal penting untuk memperjelas polemik tersebut. Apabila RAR memiliki bukti dugaan penyimpangan, temuan itu perlu disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, keterbukaan informasi mengenai persyaratan penerima bantuan, legalitas lahan, serta mekanisme pelaksanaan revitalisasi juga diperlukan untuk menjawab keraguan publik.

Sebab, di tengah polemik yang berkembang, tujuan utama program revitalisasi sekolah tetap harus menjadi prioritas, yakni menghadirkan fasilitas pendidikan yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi siswa di Kabupaten Bangkalan. (Red)

Leave a Comment