
BANGKALAN, beritadata.id – Polemik dugaan praktik pemotongan fee dalam proyek revitalisasi Sekolah Dasar (SD) senilai Rp38 miliar di Kabupaten Bangkalan terus bergulir.
Di tengah mencuatnya tudingan adanya aliran dana kepada sejumlah oknum, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Muhammad Musleh, akhirnya angkat bicara.
Musleh menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam menghadapi berbagai isu yang menyeret pelaksanaan program revitalisasi sekolah tersebut. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa dua laporan resmi terkait persoalan itu telah masuk dan ditindaklanjuti.
Pernyataan tersebut disampaikan Musleh pada Sabtu (17/10/2026), sebagai respons atas mencuatnya dugaan praktik pemotongan fee hingga 10 persen dari anggaran revitalisasi SD yang sebelumnya diungkap Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Bangkalan.
Menurut Musleh, upaya mencegah praktik pungutan liar maupun penyimpangan dalam pelaksanaan program pendidikan sebenarnya telah dilakukan jauh sebelum polemik tersebut mencuat ke publik.
Berbagai langkah pencegahan telah ditempuh, mulai dari penerbitan nota dinas, penandatanganan pakta integritas, rapat internal, hingga pemberian instruksi secara langsung kepada seluruh jajaran dalam setiap apel bersama.
Silakan dikonfirmasikan kepada seluruh jajaran mengenai ikhtiar dan komitmen saya dalam membangun tata kelola yang baik serta memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan,” ujar Musleh.
Di tengah derasnya sorotan publik, Musleh mengakui bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan memiliki keterbatasan.
Karena itu, Disdik Bangkalan membuka kanal pengaduan sebagai ruang bagi masyarakat maupun pihak terkait untuk melaporkan dugaan penyimpangan.
Dari mekanisme tersebut, tercatat dua laporan resmi berkaitan dengan polemik revitalisasi sekolah. Satu laporan diterima langsung oleh Disdik Bangkalan, sedangkan satu laporan lainnya berasal dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Kedua laporan tersebut telah kami tindak lanjuti sebagai bahan evaluasi dan peringatan (warning) yang perlu mendapat perhatian serius,” tegasnya.
Meski demikian, Musleh belum merinci substansi kedua laporan tersebut, pihak-pihak yang dilaporkan, maupun bentuk tindak lanjut yang telah dilakukan.
Kondisi ini menyisakan pertanyaan mengenai sejauh mana langkah pengawasan dan evaluasi yang dilakukan Disdik mampu memastikan pelaksanaan program revitalisasi benar-benar terbebas dari praktik penyimpangan.
Disdik Tegaskan Bukan Pelaksana Proyek
Musleh juga meluruskan posisi Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Menurutnya, Disdik bukan pihak yang bertindak sebagai kontraktor ataupun pelaksana pekerjaan fisik. Peran dinas berada pada fungsi pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Sudah disampaikan agar pelaksanaan program tetap on the track. Disdik bukan pelaksana, tetapi melakukan pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai tudingan yang mengaitkan oknum dinas dengan dugaan pengaturan pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah.
Namun, terlepas dari pembagian kewenangan tersebut, efektivitas fungsi pembinaan dan pengawasan tetap menjadi perhatian penting, terutama ketika muncul laporan dugaan penyimpangan dalam program yang menyangkut fasilitas pendidikan.
Sebelumnya, Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Bangkalan mengungkap dugaan praktik pemotongan fee sebesar 10 persen dari total anggaran revitalisasi SD yang disebut mencapai Rp38 miliar.
Jika dihitung berdasarkan nilai anggaran tersebut, besaran fee yang dituding mencapai sekitar Rp3,8 miliar.
RAR juga melontarkan tudingan bahwa sebagian dari fee tersebut, yakni sebesar 5 persen, diklaim dialokasikan kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tak hanya persoalan fee, RAR turut menyoroti dugaan pengondisian rekanan atau vendor oleh oknum dinas dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Tudingan tersebut menjadi perhatian karena pelaksanaan program revitalisasi seharusnya mengikuti mekanisme dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, berbagai tudingan RAR tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Belum ada kesimpulan resmi dari aparat berwenang yang memastikan kebenaran dugaan aliran fee maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut.
Di tengah polemik yang berkembang, publik kini menanti langkah konkret untuk memastikan seluruh anggaran revitalisasi sekolah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Sebab, di balik besarnya anggaran yang dikucurkan, terdapat kepentingan yang jauh lebih mendasar, yakni tersedianya ruang belajar yang aman, layak, dan nyaman bagi anak-anak di Kabupaten Bangkalan.
Transparansi penggunaan anggaran dan ketegasan dalam menindak setiap dugaan penyimpangan menjadi kunci agar program revitalisasi sekolah tidak justru dibayangi persoalan yang mencederai tujuan peningkatan kualitas pendidikan. (Red)

Leave a Comment