
SUMENEP, beritadata.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terus dimatangkan DPRD Kabupaten Sumenep. Melalui Panitia Khusus (Pansus) I, rapat kerja digelar untuk membahas berbagai poin penting dalam aturan tersebut agar pengelolaan aset daerah berjalan lebih tertib dan maksimal.

Rapat kerja itu dipimpin langsung Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Sumenep, Mirza Khomaini Hamid bersama sejumlah anggota pansus, pada Senin, 4 Mei 2026.
Agenda pembahasan berlangsung serius dengan fokus pada sinkronisasi aturan dan mekanisme pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Dalam rapat tersebut, Pansus I turut menghadirkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.
Kehadiran dua instansi itu dinilai penting guna memberikan penjelasan teknis maupun landasan hukum terhadap substansi raperda yang tengah dibahas.
Ketua Pansus I menegaskan, pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, aset daerah merupakan bagian penting dalam mendukung jalannya pemerintahan sekaligus pelayanan kepada masyarakat.
Selain membahas mekanisme pengelolaan, rapat kerja juga menyoroti langkah pengamanan aset daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pansus ingin memastikan seluruh aset pemerintah tercatat dengan baik serta dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan publik.
Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD Kabupaten Sumenep berharap lahir regulasi yang mampu memperkuat tata kelola aset daerah secara profesional dan berkelanjutan.
“Dengan aturan yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam menjaga, memanfaatkan, dan mengembangkan barang milik daerah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sumenep,” tegas Mirza Khomaini. (*)

Leave a Comment