
BANGKALAN, beritadata.id – Penanganan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bangkalan kembali menuai sorotan. Dalam audiensi yang digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Kamis (9/4/2026), sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai aparat penegak hukum belum sepenuhnya “tegak lurus” dalam mengusut perkara tersebut.

Audiensi tersebut dihadiri oleh LSM Gerbang Timur dan LSM Pemerhati WBK yang selama ini mengaku aktif mengawal kasus tersebut.
Ketua LSM Gerbang Timur, Amir Hamzah, menegaskan bahwa pihaknya berharap Kejari Bangkalan dapat bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami berharap kejaksaan ini benar-benar tegak lurus dalam melaksanakan tugasnya. Jangan sampai ada kesan tebang pilih, karena hukum harus ditegakkan secara adil,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lambannya perkembangan kasus, mengingat hingga saat ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal menurutnya masih ada pihak lain yang diduga turut menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.
“Kasus ini sudah lama, tapi baru tiga tersangka. Sementara yang lain yang diduga ikut menikmati belum tersentuh. Ini yang menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Amir juga mendesak agar saksi kunci, termasuk mantan Kepala Desa Tengket, segera dipanggil untuk mengungkap secara terang benderang perkara tersebut.
“Kalau saksi kunci tidak dihadirkan, kami khawatir perkara ini tidak akan pernah benar-benar terang,” imbuhnya.
Senada, perwakilan LSM Pemerhati WBK, Moh. Hidayat, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, khususnya terkait tidak dihadirkannya beberapa saksi penting.
Menurutnya, kehadiran saksi kunci sangat krusial untuk mengungkap fakta secara utuh, terutama menyangkut objek perkara berupa transaksi tanah yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Ada saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan demi terangnya perkara, tapi tidak pernah dipanggil. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Ia bahkan mengungkap adanya dugaan transaksi di bawah tangan dalam kasus tersebut, dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp9 miliar hingga potensi kerugian Rp15 miliar.
“Nilai sebesar itu, tapi jual belinya diduga hanya di bawah tangan. Ini sangat janggal dan harus diusut tuntas,” katanya.
Meski demikian, pihak Kejari Bangkalan membantah anggapan tidak profesional dalam penanganan perkara tersebut. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Handoko, menegaskan bahwa audiensi yang berlangsung justru menjadi forum diskusi konstruktif antara kejaksaan dan masyarakat sipil.
“Pada prinsipnya teman-teman LSM mendukung kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini. Kami juga terbuka terhadap masukan dan terus berupaya agar penanganan kasus berjalan profesional,” jelasnya.
Terkait tuntutan menghadirkan saksi tertentu, Handoko menyebut bahwa dalam proses persidangan, penuntut umum memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan saksi yang dihadirkan, terutama berdasarkan kualitas pembuktian.
“Penuntut umum tentu memilih saksi yang memiliki nilai pembuktian terhadap pokok perkara. Selain itu, ada keterbatasan waktu dalam proses persidangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini perkara masih dalam tahap persidangan dan masih memungkinkan berkembang seiring fakta-fakta yang terungkap di pengadilan.
“Kita masih berproses. Semua kemungkinan masih terbuka, termasuk pengembangan perkara jika ditemukan fakta baru di persidangan,” pungkasnya. (Red)

Leave a Comment