Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Jatim Madura

GMNI Bangkalan Tegaskan Akan Kawal Kasus BUMD hingga Tuntas, Desak Saksi Kunci IF Dihadirkan


BANGKALAN, beritadata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kembali mendapat sorotan tajam dari kalangan aktivis mahasiswa terkait penanganan perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas, khususnya memastikan kehadiran saksi kunci berinisial IF dalam persidangan.

Ketidakhadiran IF dalam sidang sebelumnya tanpa alasan resmi dinilai sebagai persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. GMNI menilai, kehadiran saksi kunci merupakan elemen krusial dalam membuka secara terang benderang konstruksi perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua GMNI Cabang Bangkalan, Fawas El Madani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus tersebut sampai seluruh fakta terungkap di persidangan.

“Ini bukan sekadar perkara hukum biasa, ini menyangkut kepercayaan publik. Kami dari GMNI Bangkalan akan terus mengawal kasus BUMD ini sampai tuntas, termasuk memastikan saksi kunci IF benar-benar dihadirkan di persidangan,” tegasnya.

Dari sisi kejaksaan, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Nizar, disebutkan bahwa pemanggilan terhadap IF telah dilakukan sesuai prosedur. Namun demikian, Kejari Bangkalan masih menunggu perkembangan untuk langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang.

“Pemanggilan sudah dilakukan sesuai ketentuan. Untuk langkah berikutnya, kami masih menunggu perkembangan,” ujarnya.

Bagi GMNI, pernyataan tersebut belum cukup menjawab keresahan publik. Fawas menilai, aparat penegak hukum harus menunjukkan langkah konkret dan tegas, termasuk menggunakan kewenangan hukum jika saksi terus mangkir.

“Tidak boleh ada kesan pembiaran. Kalau perlu, gunakan mekanisme pemanggilan paksa. Jangan sampai hukum terlihat tumpul hanya karena saksi kunci tidak kunjung hadir,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa absennya saksi tanpa alasan yang jelas berpotensi mencederai proses penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan maupun pengadilan

Lebih jauh, GMNI Bangkalan menyoroti potensi munculnya kecurigaan publik apabila tidak ada tindakan tegas terhadap saksi yang mangkir.

“Kalau ini terus dibiarkan, wajar publik bertanya-tanya. Jangan sampai muncul dugaan adanya ‘main mata’ atau ketidakseriusan dalam penanganan perkara,” tambahnya.

Fawas menegaskan, GMNI akan terus melakukan pengawalan, baik melalui aksi, kajian, maupun advokasi, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan tidak ada celah bagi siapapun untuk mengaburkan fakta. Kehadiran saksi kunci IF adalah kunci untuk membongkar perkara ini secara utuh,” pungkasnya.

Sementara itu, agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi ahli guna menghitung potensi kerugian negara. (Red)

Leave a Comment