Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Jatim Madura

Pemilik Tanah Wakaf TK Raudhatul Anwar Bangkalan Mengaku Tertipu

BANGKALAN, beritadata.id – H. Mohammad Wahib Anwar, warga Desa Sembilangan, Bangkalan, merasa dikhianati oleh Nurul Qoriah, penerima wakaf tanah yang kini digunakan untuk lembaga pendidikan TK Raudhatul Anwar. Ia menyebut Nurul tidak amanah karena telah mengalihkan nadzir tanpa seizinnya.

Kisah ini bermula saat H. Wahib membeli sebidang tanah yang diniatkan untuk diwakafkan kepada Pondok Pesantren Sembilangan guna pembangunan masjid.

Namun, rencana itu berubah karena masyarakat menolak lokasi masjid yang dinilai terlalu dekat dengan Masjid Ujung Piring Barat. Akhirnya, atas saran pengasuh pondok, tanah itu dialihkan untuk pembangunan musala dan TK.

Pembangunan tersebut dilakukan atas perintah pengasuh pondok yang juga memanggil sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya Agus Subakti (saat itu menjabat Kepala Dusun), Romli, dan Paimin.

Tahun 2018, pasangan suami istri Mohammad Dahri dan Nurul Qoriah datang meminta izin untuk mengelola TK.

Mereka mengaku telah mendapat restu dari pengasuh pondok. H. Wahib pun memberikan izin, namun hanya untuk pengelolaan TK, bukan kepentingan lain.

Seiring berjalannya waktu, Nurul mengurus dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui anggota DPRD Jatim, Mathur Husyairi.

Karena syaratnya memerlukan ikrar wakaf, Nurul meminta H. Wahib mewakafkan tanah tersebut. Ia menyetujui, dengan syarat lisan bahwa setelah dana cair, nadzir dikembalikan ke yayasan miliknya.

Setelah ikrar dilakukan, keduanya datang ke KUA Bangkalan untuk mengurus pengalihan nadzir dari Nurul ke yayasan H. Wahib. Namun, karena dokumen belum lengkap, proses pengalihan tertunda.

H. Wahib kemudian menitipkan dua sertifikat tanah atas nama dirinya dan anaknya kepada Kepala KUA, Mustain, agar bisa dilengkapi oleh Nurul.

Namun, menurut H. Wahib, Nurul mengambil dokumen-dokumen itu secara diam-diam tanpa izin. Kepala KUA pun sempat meminta maaf setelah mengetahui pengambilan dilakukan tanpa persetujuan wakif.

Tak lama kemudian, H. Wahib menyadari bahwa nadzir telah dialihkan oleh Nurul ke Yayasan Raudhatul Anwar—sebuah yayasan baru yang ia dirikan bersama suaminya, Muhammad Dahri.

Dalam susunannya, Mohammad Dahri sebagai ketua, Nurul sebagai bendahara. Padahal, H. Wahib tidak pernah diberi tahu, apalagi menyetujui pengalihan tersebut.

“Saya merasa dibohongi, sertifikat saya diambil diam-diam, nadzir dialihkan sepihak ke yayasan buatan mereka,” ungkap H. Wahib.

Saat diminta penjelasan, Nurul berdalih TK akan dinegerikan. Namun setelah H. Wahib mengonfirmasi ke Mathur Husyairi, ia diberi keterangan bahwa Nurul mengaku sudah meminta izin soal pengalihan nadzir. H. Wahib menegaskan bahwa itu tidak benar.

“Saya sudah rembuk dengan tokoh masyarakat dan mereka menolak keberadaan yayasan baru tersebut,” tegas H. Wahib. Ia pun mendesak agar status nadzir dikembalikan ke Pondok Pesantren Sembilangan.

Upaya mediasi pun dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk melalui Sekdes Sembilangan H. Muhammad Kholil dan pengurus musala. Namun tidak ada hasil. Akhirnya, H. Wahib menempuh jalur hukum.

Permintaan pembatalan ikrar melalui KUA dan BWI ditolak karena tidak ada mekanisme pembatalan. Meski demikian, BWI menyebut bahwa pengalihan nadzir dapat diajukan melalui pengadilan.

Saat mediasi di pengadilan, Nurul menyatakan siap mengembalikan wakaf jika H. Wahib mengganti biaya operasional TK sejak 2018 hingga 2025 sebesar Rp98 juta, ditambah dana hibah Rp380 juta.

Namun, H. Wahib menolak, karena dana tersebut mayoritas berasal dari uang SPP, daftar ulang siswa, sumbangan masyarakat, dan hibah pemerintah. Ia juga mengklaim uangnya sebesar Rp90 juta dipakai oleh suami Nurul, yaitu Mohammad Dahri, dan belum dikembalikan hingga sekarang.

“Saya tanya, uang ibu berapa? Uang dari masyarakat ke mana? Dia jawab semua itu miliknya,” ujar H. Wahib.

Mediasi gagal dan kini kasus ini berlanjut ke pengadilan.

Berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0015016.AH.01.04.Tahun 2024, Mathur Husayri tercatat sebagai pendiri Yayasan Raudhatul Anwar dan menjabat Pembina. Ketua yayasan dipegang oleh Muhammad Dahri, Sekretaris Ayuni Dhina Amalia, Bendahara dijabat Nurul Qoriah, serta Agus Subakti sebagai Pengawas. (Tep)

Leave a Comment