Data Utama Jatim Madura Pemerintahan Sumenep

DPRD Sumenep Nilai Mekanisme Pemotongan Gaji ASN 2,5% untuk Zakat Tak Jelas

SUMENEP, beritadata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep akhirnya buka suara soal pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota setempat.

Pasalnya, langkah yang diambil Baznas tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa tanpa menjelaskan sitem pengelolaan dan mekanismenya terlebih dahulu.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Chairul Anwar mengatakan, pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen untuk zakat itu terkesan keputusan sepihak dan tidak jelas.

“Harusnya kan disosialisasikan dulu secara utuh, untuk apa uang ini, pengelolaannya bagaimana. Apakah transparan, akuntabel apa tidak,” ujarnya. Jum’at 13 Juni 2025.

Menurut dia, langkah yang diambil Baznas Sumenep ini sudah barang tentu memicu reaksi negatif dan ramainya keluhan di kalangan ASN. Terutama bagi mereka yang gaji rendah dan punya pinjaman di Bank.

“Karena ini memang menjadi keresahan, tahu sendiri kan, gaji ASN itu kadang tidak utuh lagi. Jadi, kasihan juga bagi ASN yang baru-baru yang gajinya di bawah Rp3 juta,” paparnya.

Itu sebabnya, Chairul berharap Baznas juga memerhatikan pentingnya kepekaan sosial di dalam membuat kebijakan.

“Harus didata juga itu ASN kita. Yang gajinya utuh dan minus siapa saja. Kalau misal minus, terus gaji apanya lagi yang mau dipotong. Di sini pentingnya asas keadilan. Harus diakui, bagi ASN golongan III ke bawah, uang yang dipotong itu sangat berharga,” sambungya.

Lebih lanjut, pihaknya mendorong Baznas lebih hati-hati dalam mengambil sebuah keputusan, agar tidak menimbulkan gejolak krusial di kemudian hari.

“Alangkah lebih baiknya, ini harus ditinjau ulang,” katanya.

Sebelumnya, diberitakan di platform media Baznas Sumenep mengeluarkan kebijakan pemotongan terhadap ASN di lingkungan Pemkab setempat sebesar 2,5 persen.

“Semua pemotongan ini sudah merupakan instruksi dari Presiden,” ujar Wakil Ketua Baznas Sumenep, Sugeng Haryadi.

Diketahui, pemotongan ini melalui mekanisme surat kuasa kepada masing-masing ASN. Jika bersedia maka gaji langsung terpotong, begitu pun, gaji tetap utuh bagi yang tidak bersedia.

“Makanya ASN Sumenep juga harus bisa menyisihkan 2,5 persen dari penghasilannya untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Ini bukan hanya tentang kewajiban, tapi juga tentang kepedulian dan nilai ibadah,” tandasnya. (*/zn)

Leave a Comment