Data Utama Madura Pemerintahan Sumenep

Perda RTRW Dinilai Cacat, Aktivis Mahasiswa Desak Pemkab Sumenep Copot Kepala Bappeda

Sejumlah mahasiswa saat melakukan orasi di depan kantor Bappeda Sumenep

SUMENEP, beritadata.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Selasa (9/3/21).

Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap adanya rancangan dan penambahan kawasan tambang. Sebagaimana diketahui, dalam peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013 tentang RTRW tahun 2013-2033 pasal 40 ayat (2), Bappeda diklaim telah merumuskan rencana pertambangan fosfat di 8 wilayah Kecamatan.

Demikian disampaikan koordinator aksi lapangan (Korlap) AMS, Abdul Basit.

“Seharusnya pada pasal 40 ayat (2) dalam RTRW itu dihapus,” katanya.

Menurut Abdul Basit, Perda tersebut sudah cacat. Sebab, di pasal 32 tentang kawasan rawan bencana alam dan pasal 33 tentang kawasan lindung geologi Perda RTRW, jusi berbenturan dengan pasal 40 ayat 2.

“Saya berharap Kepala Bappeda ini di Copot dari Jabatannya,” ucap dia dalam orasinya.

Selain karena cacatnya Perda RTRW yang berbenturan dengan pasal-pasal lain didalamnya, Abdul Basit menegaskan agar rencana pertambangan fosfat di Sumenep harus dihentikan.

Hal itu perlu dilakukan demi menyelamatkan hajat orang banyak. Yaitu agar terhindar dari kerusakan alam, hilangnya kesuburan tanah dan dampak lingkungan lainnya.

“Hilangnya kesuburan tanah tentunya akan menyulitkan petani di Sumenep, jadi harus dihentikan,” urainya.

Sementara itu Kepala Bappeda Sumenep Yayak Nur Wahyudi mengklaim, penambahan kawasan tambang tersebut atas usulan masyarakat.

Akan tetapi, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika ada usulan, Perda tersebut akan direvisi.

“Jika masukan atau usulan dari masyarakat, maka akan kami diskusikan kembali,” kelitnya.

Ia menerangkan, jika ada evaluasi tentang RTRW serta kajian ulang terhadap regulasi yang sudah di usulkan, maka, bersama sejumlah Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pihaknya akan kembali mereview regulasi tersebut.

“Ini sudah melalui diskusi dan kajian, yang kemarin itu masih ada di Provinsi Jawa Timur. Untuk Pasal 40 ini masukan dari teman-teman mahasiswa, dan ini akan kami diskusikan,” pungkas Yayak. (Zn)

Leave a Comment