Bangkalan Data Utama Madura Pemerintahan

1000 Diminta 2000, Tarif Parkir di Bangkalan Amburadul

LSM Lira Bangkalan saat menggelar aksi demo di Gedung DPRD Bangkalan

BANGKALAN, beritadata.id – Tarif parkir di Kabupaten Bangkalan amburadul. Pasalnya, tarif mengikuti harga yang dipungut oleh juru parkir. Rata-rata hal itu tidak sesuai dengan tarif parkir yang sudah tertera didalam Perda No 9 tahun 2010. Hal itulah yang membuat LSM LIRA tidak tinggal diam.

Setelah kemarin melakukan aksi demonstrasi di kantor Dishub Bangkalan, hari ini Rabu (2/10/2019) mereka membawa persoalan tarif parkir yang amburadul ke Komisi A DPRD Bangkalan.

“Kalau berdasarkan Perda No 9 tahun 2010 tentang retribusi parkir. Sepeda motor itu Rp 1000, pick up dan sedan itu Rp 1500. Sedangkan Bus dan truk itu Rp 2000,” kata Mahmudi Ibnu Khotib, Korlap aksi.

“Sedangkan yang terjadi di bawah itu berbeda yakni, parkir sepeda motor, pick up dan sedan itu Rp 2000. Lah terus yang Rp 500 kemana. Ini terkesan ada pembiaran oleh Plt Kepala Dishub,” imbuhnya.

Menurut Mahmudi, itu disebabkan tidak adanya pembinaan kepada juru parkir oleh Dishub. Maka kata dia, yang pihaknya salahkan adalah Plt Kepala Dishub.

“Karena dia adalah Sekretaris yang menjadi Plt Kepala Dishub. Yang jelas kalau dilakukan pembinaan oleh Dishub terhadap juru parkir, yang dibawah tidak akan terjadi seperti ini,” jelas dia.

Oleh sebab itu, LSM LIRA meminta Komisi A DPRD Bangkalan selaku pengawas untuk memberhentikan Plt Kepala Dishub Bangkalan karena dianggap tidak mampu menangani masalah parkir.

Mereka juga meminta DPRD Bangkalan untuk lebih intens mengawasi kinerja Dishub dan juru parkir di berbagai titik.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A Hai mengaku bahwa pihaknya pun sudah geram dengan kondisi parkir di Bangkalan.

Dia pun berjanji akan secepatnya memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.

“Secepatnya kami akan panggil pihak terkait, agar permasalahan ini bisa segera selesai,” ujarnya dengan singkat. (Red)

Leave a Comment