Data Utama Jatim Madura Pemerintahan Sumenep

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Pemkab Sumenep Hapus Denda PBB P2

SUMENEP, beritadata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengambil langkah taktis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak dengan meringankan beban biaya melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025.

Kebijakan tersebut berupa menghapus seluruh denda administratif (denda, bunga, atau kenaikan) atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2025.  

Penghapusan denda tersebut berlaku sejak 30 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025.  Syaratnya, Wajib Pajak harus melunasi pokok pajak yang tertunggak dalam periode tersebut.  

Untuk mekanismenya, penghapusan akan diproses secara digital melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).  

Kebijakan ini merupakan win-win solution guna meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memberi ruang pemulihan bagi Wajib Pajak.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Worgsojudo, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan: Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, upaya percepatan realisasi pendapatan daerah dan pemulihan ekonomi pascapandemi.  

“Ini bentuk komitmen kami mendorong kepatuhan pajak sekaligus mengurangi beban masyarakat,” tegas Bupati dalam dokumen resminya, dikutip Rabu 9 Juli 2025.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengurangi beban masyarakat yang selama ini terbebani oleh denda administratif.

Ia mendorong warga segera memanfaatkan masa tenggat ini untuk melunasi pokok pajak tanpa khawatir denda serta memastikan data objek pajak terdaftar di sistem Bapenda. 

“Kami mengimbau agar masyarakat memanfaatkan periode keringanan ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025,” pungkasnya. (*/zn)

Leave a Comment