Bangkalan Business Data Utama Madura Pemerintahan

Tahun Ini Pemkab Bangkalan Belum Mendapat PI 10% Migas

Ilustrasi

BANGKALAN, beritadata.id – Keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan untuk mendapat Participating Interest (PI) 10% dari perusahan Minyak dan Gas (Migas) belum bisa terwujud tahun ini.

Masalahnya, perusahaan yang akan mengimplementasikan PI 10% di Kabupaten Bangkalan sampai saat ini belum siap.

Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya yang ditunjuk bekerjasama dengan PD Petrogas Jatim Utama sedang mengurus proses legalitas anak perusahaan yang akan mengelola PI 10% di Kabupaten Bangkalan.

Direktur Utama PD Sumber Daya Moh Kamil mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu legalitas dari Kemenkumham untuk perusahaan yang akan mengelola PI 10%.

“Jadi saat ini kita masih proses pembentukan anak perusahaan yang bernama PD Petrogas Jatim Adipoday,” ujarnya, Senin (9/12/2019).

Kata Kamil perusahaan yang akan ikut mengelola PI 10% harus gabungan antara perusahaan milik Pemerintah Provinsi dan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten.

“Jadi harus gabungan antara BUMD Pemprov dan BUMD Pemkab, karena PI 10% itu adalah hak dari Provinsi dan Kabupaten. Maka dibentuklah anak perusahaan,” imbuhnya.

Untuk pembagian saham PD Petrogas Jatim Adipoday adalah 51% Pemprov Jatim dan 49% Pemkab Bangkalan dengan total saham sebesar Rp 5 Miliar.

“Saat ini kita sudah menyetor saham sebesar 735 juta rupiah sebagai modal awal. Nanti akan menyetor lagi sehingga sampai 49% dari 5 miliar,” jelasnya.

Mengenai pembagian struktur jabatan di PD Petrogas Jatim Adipoday, kata Kamil Direktur Utama dari Pemprov Jatim, Wakil Direktur dari Pemkab Bangkalan.

“Sementara untuk Komisaris Utama dari kita dan Wakil Komisaris dari Pemprov Jatim,” ucapnya.

Jika dipersentase jelasnya, kesiapan Pemkab Bangkalan untuk mendapatkan PI 10% dari perusahaan migas sudah mencapai 80%.

“Setelah itu kita lanjut mengurus ke SKK Migas agar PI 10% bisa segera terwujud. Untuk besarannya kita belum tahu,” katanya.

Ia optimis tahun depan pihaknya sudah bisa mendapatkan hasil dari PI 10% tersebut. “Tahun depan sudah selesai kita sudah bisa mendapatkan hasil,” pungkasnya.

Aturan mengenai PI 10% itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia No 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Dalam Permen tersebut pada pasal 1 ayat 4 disebutkan pihak kontraktor wajib menawarkan kontrak kerja maksimal 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (Red)

Leave a Comment