PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Sejak awal tahun 2019 hingga sekarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan berhasil mengamankan 26 reklame yang diketahui melanggar aturan.
M. Hasanurrahman, Kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Kabupaten Pamekasan menyampaikan, penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan Bupati no. 11 tahun 2017.
“Jadi dalam hal ini penertiban dilaksanakan karena reklame atau sarana publikasi umum telah melanggar seperti halnya yang tidak berijin, Ijin Jatuh tempo, Salah Penempatan, Dipaku pada pohon dan Rusak,” ungkap Hasanurrahman, Rabu (20/2/2019).
Selain itu, penertiban Reklame ini juga bertujuan untuk membuat sadar masyarakat dalam hal untuk mengurus ijin.
“Jadi sebelum melakukan pemasangan reklame serta mensosialisasikan diharapkan untuk mengusrus ijin sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Reklame yang diamankan di Kabupaten Pamekasan meliputi yang terpampang di sepanjang Jalan Kabupaten, Jokotole, Trunojoyo dan lain sebagainya. (Rul/Atep/Lim)
Leave a Comment