SUMENEP, beritadata.id – H. Zainal Arifin resmi menjabat Ketua DPRD Sumenep periode 2024-2029. Pengambilan sumpah dan janji pimpinan DPRD Sumenep didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/975/KPTS/011.2/2024 yang ditetapkan di Surabaya.
Politisi PDI Perjuangan itu diambil sumpahnya bersama para Wakil Ketua DPRD Sumenep yang dijabat oleh H. Dulsiam (PKB), H. Indra Wahyudi (Partai Demokrat) dan M. Syukri (PPP) di Gedung Parlemen yang baru Jl Trunojoyo Desa Gedungan. Rabu 9 Oktober 2024.
Hadir dalam acara tersebut PJ Bupati Sumenep Dewi Khalifah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep, perwakilan partai politik, para anggota dewan terhormat serta asosiasi wartawan.
Dalam sambutannya, H. Zainal Arifin berkomiten untuk menegakkan tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi Legislasi, fungsi Pengawasan dan fungsi Anggaran.
“Sebagai mitra, kita akan mendorong berbagai program dan kebijakan yang memang baik dan dibutuhkan, namun kita juga harus siap dan sanggup mengingatkan serta turut memberikan solusi bagi hal yang masih perlu diperbaiki,” katanya.
H. Zainal juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar sesama anggota DPRD untuk mendorong pembangunan dan kemajuan Kabupaten Sumenep. Seperti disektor pendidikan, kesehatan dan pertanian yang perlu kita tingkatkan kualitasnya sehingga membuat masyarakat semakin produktif.
“Kami juga ingin seluruh elemen baik pimpinan Parpol, Organisasi, para Ulama, Budayawan, para pendidik dan insan Pers untuk bersama-sama mengawal setiap kebijakan demi kemajuan Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (*zn)
Leave a Comment