Bangkalan Data Utama Madura Pemerintahan

Pimpinan DPRD Minta Satpol PP Tutup Warung yang Buka Siang Hari Sesuai Edaran Bupati

Pimpinan DPRD Bangkalan

BANGKALAN, beritadata.id – Pimpinan DPRD Kabupaten Bangkalan meminta Satpol PP Bangkalan tegas menertibkan warung makan yang buka di siang hari selama bulan ramadhan.

Hal itu berdasarkan surat edaran Bupati Bangkalan tentang imbauan dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan. Yaitu dalam rangka menghormati dan menjaga kesucian bulan ramadhan serta memelihara suasana yang kondusif dan sejuk bagi seluruh ummat yang menjalankan ibadah pada bulan suci ramadhan ini.

Muhammad Fahad Ketua DPRD Bangkalan mengatakan, salah satu isi surat edaran tersebut adalah mengimbau pengusaha rumah makan, warung, cafe dan sejenisnya termasuk PKL yang berjualan makanan disiang hari, selama bulan ramadhan tidak lagi berjualan disiang hari sampai dengan pukul 15.00 Wib.

“Oleh karena itu berdasarkan surat edaran pak Bupati, kami minta kepada pihak Satpol PP tegas menertibkan atau menutup warung makan yang buka pada siang hari di bulan ramadhan ini, sampai dengan waktu yang sudah di tetapkan dalam surat edaran itu. Apalagi Bangkalan disebut kota Dzikir dan Shalawat,” ujarnya, Selasa (20/4/2021).

Selain itu, Ra Fahad juga mengimbau kepada pengusaha rumah makan, warung, cafe serta PKL untuk bersama-sama menghormati bulan suci ramadhan ini.

“Marilah kita bersama-sama menghormati bulan yang suci yang penuh fitrah ini, serta menghormati orang lain yang tengah menjalankan ibadah puasa. Karena saling menghormati itu sangatlah baik menuju suasana yang kondusif dan sejuk di bulan ramadhan,” pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Bangkalan Khotib Marzuki. Menurutnya Satpol PP harus melakukan pendekatan persuasif kepada pengusaha kuliner agar tidak berjualan di siang hari saay bulan Ramadhan.

“Cara-cara persuasif harus dikedepankan untuk menertibkan para pengusaha warung makan yang tidak mengindahkan surat edaran Bupati,” ujarnya.

Namun, lanjut dia jika cara-cara persuasif tidak berhasil, maka pihak berwenang harus melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Silahkan tindak tegas jika memang sudah tidak bisa dengan peringatan secara baik-baik,” pungkasnya. (Red)

Leave a Comment