Data Utama Madura Politik Sampang

PPK Banyuates Bantah Tudingan Jual Beli Suara DPD

Suasana rekapitulasi di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Tudingan salah satu saksi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Suhandoyo, Faris Reza, tentang adanya jual beli suara di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang langsung menuai respon dari Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Banyuates bahwa tuduhan itu tidak benar dan fitnah.

Menurut Aisyah PPK Kecamatan Banyuates, tuduhan jual beli suara DPD tersebut, tidak ada dasarnya dan berunsur fitnah. Ia mengaku melakukan rekap tingkat kecamatan berdasarkan DAA plano sesuai data PPS masing-masing Desa di Kecamatan Banyuates.

“Sebelum tudingan tersebut muncul, memang kami selaku PPK mendapat laporan dari PPS Desa Larlar, Kecamatan Banyuates, bahwa ada salah satu saksi DPD Suhandoyo, yakni Faris Reza meminta suara di Desa tersebut, namun kami tetap menyarankan sesuai perolehan suara C1 hologram yang berada di TPS Desa tidak boleh dirubah,” jelas Aisyah, Jumat (26/4/2019).

Lanjut Aisyah, PPK tetap mengintruksikan pada PPS agar jangan sampai terpengaruh oleh saksi jika tidak sesuai tahapan dan prosedural yang ada.

“Jadi intinya tuduhan salah satu saksi bahwa ada transaksi jual beli suara apalagi ada nominalnya itu sangat tidak benar dan fitnah,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya disalah satu media online, oknum PPK diduga mengiktruksikan Pada PPS membeli surat suara DPD RI atas nama Achmad Nawardi. (Hol/Lim)

Leave a Comment