BANGKALAN, beritadata.id – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kebupaten Bangkalan Setiabudi mengisyaratkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terbentuk sebelum tanggal 13 November adalah ilegal.
Pasalnya kata Budi Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah menetapkan jadwal Pemilihan BPD serentak di Kabupaten Bangkalan yaitu tanggal 13 November 2019.
“Kita sudah menetapkan jadwal tanggal 13 November,” ujarnya usai Pemaparan KUA-PPAS di Ruang Paripurna DPRD Bangkalan, Senin (4/11/2019).
Jadi kata Budi tidak ada pemilihan BPD sebelum tanggal tersebut. Sayangnya Budi enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya jika misalkan ada BPD yang saat ini telah terbentuk.
“Pokoknya sebelum tanggal 13 tidak ada BPD yang terbentuk,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa salah satu Desa di Kecamatan Burneh yaitu Desa Benangkah sudah melakukan pemilihan BPD.
Sayangnya pemilihan tersebut dipermasalahkan oleh sebagian masyarakat setempat. Mereka menilai pemilihan BPD tersebut melanggar aturan.
Senin (4/11/2019) kemarin sejumlah masyarakat dari Desa Benangkah mendatangi Kecamatan Burneh untuk mempertanyakan pemilihan BPD di Desa Benangkah yang tidak sesuai dengan jadwal.
Sementara itu, Camat Burneh Hosin Jamili mengatakan, pemilihan BPD di Desa Benangkah sudah benar dan sesuai aturan.
“Hanya ada sedikit kesalahpahaman. Oleh karena itu, kami akan mengadakan musyawarah kembali di Desa Benangkah,” tuturnya.
Keputusan dari pertemuan antara pihaknya dengan sejumlah warga Desa Benangkah adalah, pihaknya akan mengadakan memusyawarahkan kembali untuk menyelaraskan kesalahpahaman tersebut.
Mengenai kabar sudah terpilihnya BPD Desa Benangkah yang diduga tidak terbuka, Hosin menyebut pemilihan BPD Desa Benangkah sudah benar dan sesuai aturan.
Dia menegaskan, tidak akan mengulang tahapan pemilihan BPD di Desa Benangkah. Sebab ujar dia, tahapan sudah sesuai peraturan.
“Kalau diulang akan amburadul. Pemilihan BPD di Desa Benangkah sudah benar dan sesuia aturan. Solusi bersamanya adalah kami akan memusyawarahkan kembali,” tutupnya. (Red)
Leave a Comment