BANGKALAN, beritadata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan meminta para pedagang di Pasar Tanah korban kebakaran untuk mentaati aturan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Bangkalan Muhni saat menemui audiensi sejumlah pedagang Pasar Tanah Merah, Jumat (1/11/2019).
“Taati aturan seperti tidak menerobos garis polisi dulu,” ujarnya.
Kata Muhni saat ini kasus kebakaran di Pasar Tanah Merah masih dalam wewenang pihak kepolisian.
“Jika misalkan ada yang tertinggal minta diantar polisi, karena kewenangan aparat polisi,” imbuhnya.
Sementara itu Arif selaku Sekretaris Persatuan Sahabat Pedagang (Persada) Bangkalan yang mendampingi para pedagang meminta pemerintah menyediakan bangunan sementara untuk bisa berjualan.
“Yang kiosnya terbakar gak bisa jualan, kecuali beberapa pedagang asongan yang maksa. Kalau tidak jualan apa yang mau dimakan,” katanya.
Selain itu pihaknya juga meminta agar pedagang diperbolehkan membersihkan sendiri puing-puing sisa kebakaran.
“Pembersihannya kamu siap lakukan sendiri. Karena kalau menggunakan alat berat sekat dibawah itu hialang,” jelasnya.
Sementara Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan (Disdag) Bangkalan Sutanto yang juga ikut menemui pedagang berjanji akan segera menindaklanjuti permintaan pedagang.
Pihaknya akan segera melakukan penghitungan kebutuhan untuk menentukan jumlah anggaran.
“Mereka tidak mau dibuat los, karena nanti pemetaan beda-beda, mereka masih tetep dengan titik yang ada,” katanya. (Red)
Leave a Comment