Data Utama Hukum & Kriminal Metropolitan

Menkopolkam Budi Gunawan Sebut Ada Konsekuensi Pidana Bagi Pengibar Bendera One

JAKARTA, beritadata.id – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyampaikan pernyataan tegas bahwa ada potensi konsekuensi pidana bagi pengibar bendera One Piece menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025.

Pasalnya, tindakan tersebut dinilai mencederai kehormatan bendera merah putih. Selain itu, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat 1 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Budi Gunawan menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah hukum bagi pengibar bendera One Piece apabila pengibaran itu. dilakukan atas dasar kesengajaan atau niat provokasi.

“Ini adalah upaya kami untuk melindungi simbol dan martabat negara,” ucap Budi dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Tempo.co Sabtu, 2 Agustus 2025.

Menurut dia, pengibaran bendera one piece menjelang HUT RI ke-80 menurunkan maruah perjuangan dan mengaku prihatin atas aksi yang berkembang di masyarakat.

Sementara itu Netizen dari berbagai platform media sosial, khususnya yang mengerti soal anime one piece ini menyebut mestinya pemerintah sadar diri atas aksi ini.

Bagi mereka, pengibaran bendera one piece merupakan aksi kritik kreatif sebagai respon atas kondisi negara yang dinilai sudah mirip dengan dunia one piece. 

“Bentar-bentar pidana begini nih ciri-ciri sifatnya tenryubito sama persis banget, ketika orang (rakyat) yang melawan pemerintahan dunia yg buruk sistemnya langsung di hukum,” tulis netizen dikolom komentar salah satu medsos. (*)

Leave a Comment