
BANGKALAN, beritadata.id – Kasus dugaan korupsi bantuan modal fiktif yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan, PD Sumber Daya, terus menjadi perhatian publik. Setelah enam orang ditetapkan sebagai tersangka, kini muncul informasi baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan seorang tokoh berinisial RF.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Bahtiar Pradinata, mantan kuasa hukum PD Sumber Daya Bangkalan. Bahtiar merupakan pihak pertama yang melaporkan dugaan korupsi dalam kerja sama BUMD tersebut dengan PT Tonduk Majeng Madura.
Menurut Bahtiar, RF bukan sekadar rumor, melainkan sosok yang memang disebut-sebut berperan dalam upaya penghentian penyelidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus sebelumnya. Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didengarnya, sejumlah pihak yang terlibat berupaya “menitipkan uang” kepada RF, yang disebut memiliki akses untuk menyelesaikan perkara.
“RF ini orang yang berbeda. Saya mendengarnya, mereka menyetor uang kepada orang yang sanggup mengurus ke RF ini. Jadi lebih ke arah suap, bukan pengembalian,” ujar Bahtiar saat diwawancarai, Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut, Bahtiar menegaskan bahwa informasi yang ia dapat menyebut adanya aliran dana ke pihak kejaksaan melalui RF. Karena itu, menurutnya, RF seharusnya juga diperiksa dalam proses penyidikan, agar tidak ada kesan tebang pilih.
“Menurut saya, RF dan pihak Kejari yang terlibat ini seharusnya diperiksa juga. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Walaupun ada aturan internal soal pemanggilan aparat penegak hukum (APH), tetap harus bisa dihadirkan ke persidangan jika memang terkait,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan jika ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu dalam kasus ini, terutama bila orang tersebut memiliki kedekatan dengan institusi hukum.
“Kalau seperti ini, kejaksaan seolah-olah super power. Padahal dalam undang-undang, siapapun yang disebut—meskipun mantan APH—harus tetap dipanggil dan diperiksa. Ini soal keadilan,” ujar Bahtiar.
Ia menambahkan, selama ini ia terus aktif menyurati kejaksaan karena merasa penanganan perkara PT Tonduk Majeng Madura terkesan setengah hati.
“Saya mendengar banyak keterlibatan. Saya tidak ingin hukum ini runcing ke bawah, tumpul ke atas. Apalagi kalau atasnya adalah aparat penegak hukum. Semua harus sama di mata hukum,” tegasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry, belum merespons pesan yang dikirim melalui WhatsApp. Upaya konfirmasi langsung di Kantor Kejari Bangkalan juga belum membuahkan hasil. Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menyebut Fakhry sedang sibuk dalam pemeriksaan.
Untuk diketahui, Kejari Bangkalan sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi modal fiktif di BUMD PD Sumber Daya, yakni Abdul Kadir – Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura, Uhtori – Direktur PT Tonduk Majeng Madura, Syafiullah Syarif – Komisaris PT Tonduk Majeng Madura, Joko Supriyono – Mantan Plt Direktur BUMD Sumber Daya, Djunaidi – Direktur UD Mabruq dan Moh. Kamil – Mantan Plt Direktur BUMD Bangkalan.
Dengan mencuatnya nama RF dan dugaan keterlibatan pihak internal penegak hukum, publik kini menunggu langkah tegas dari kejaksaan. Desakan pun terus menguat agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat. (Red)
Leave a Comment