BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyediakan sebanyak 470 warung elektronik (e-warung) untuk penyaluran bantuan program non-tunai, yakni bantuan pemerintah yang merupakan program konversi bantuan beras sejahtera (rastra).
Didik Yanuardi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan mengatakan penyediaan program konversi penyaluran bantuan beras sejahtera melalui “e-warung” sebagai upaya pemerintah untuk menekan terjadinya penyimpangan bantuan.
Didik menjelaskan nantinya penyaluran bantuan melalui e-warung
itu setiap keluarga penerima manfaat akan menerima secara langsung beras yang diinginkan, melalui toko yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan.
“Setiap satu e-warung
akan melayani sebanyak 250 penerima bantuan sosial atau keluarga penerima manfaat,” ujarnya, Rabu (27/2/2019).
Menurut Didik khusus di Kabupaten Bangkalan, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan program non-tunai sebanyak 93.575. Dikatakan Didik bahwa data tersebut hanya data sementara.
“Ada kemungkinan akan bertambah, sebab verifikasi faktual hingga kini masih dalam proses,” tuturnya.
Ia menjelaskan, data penerima bantuan hingga kini masih dilakukan Verifikasi dan evaluasi ulang oleh petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bersama Pemerintah Kecamatan.
“Verifikasi ulang ini kami lakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya data penerima bantuan, semisal ada yang meninggal dunia atau pindah ke luar Bangkalan,” katanya.
Dengan sistem ini, maka setiap KPM akan diberi kartu ATM melalui bank penyalur BNI. Kartu tersebut digunakan untuk mengambil sembako di setiap “e-Warung”.
Sementara sistem penyaluran bantuan program non-tunai tersebut berbeda dengan sistem penyeluran bantuan beras sejahtera (rastra).
“Jika penyaluran bantuan rastra setiap bulan sekali, tapi pada program bantuan nontunai ini, setiap tiga bulan sekali,” katanya, menjelaskan.
Setiap KPM mendapatkan jatah Bansos beras dan telur senilai Rp.110.000 per KPM. Untuk beras sebanyak 10 kilogram dan sisanya telur. Akan tetapi, penerima bantuan bisa memilih jenis beras yang diinginkan, dengan catatan tidak melebihi jatah nilai nominal bantuan yang telah ditetapkan.
“Penerima bantuan bisa memilih, apakah jenis beras yang premium atau yang biasa. Asalkan nilainya tidak lebih dari nilai nominal bantuan yang telah ditetapkan. Inilah bedanya bantuan rastra dengan bantuan nontunai yang penyalurannya melalui e-warung
,” tandasnya. (Zan/Lim)
Leave a Comment